Pelaku Perbuatan Curang Diharamkan Allah SWT Masuk Surga, Ini Penjelasannya
Ilustrasi --Freepik
JAKARTA, PALPRES.COM - Momen pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, baik pemilihan Presiden-Wakil Presiden maupun pemilihan anggota DPRD dan DPR RI serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), merupakan momen di kala orang berlomba-lomba untuk menarik perhatian masyarakat agar terpilih.
Namun, ada saja oknum yang ingin dipilih rakyat, malah menempuh jalan pintas agar bisa terpilh dengan berbuat kecurangan.
Bagaimana Islam memandang hal itu?
Tenyata, ribuan tahun yang lalu Nabi Muhammad SAW telah bersabda mengenai hal ini.
BACA JUGA:Ada Bansos Modal Usaha Rp6.000.000 Kuota Terbatas, Berminat? Daftar di Sini
BACA JUGA:HORE! 3 Bansos Kemensos Cair Serentak Hari Ini, Segera Ambil di Kantor Pos
Dari Ma’qil Bin Yasâr Radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya”.
Ustad Khafidz Abdurahman melalui Khilafah Channel mengatakan, ancaman itu begitu dasyat dan ancaman yang luar biasa.
Ketika seorang pemimpin, meraih jabatan dengan berbuat curang, maka mereka merasa aman dengan jabatan tersebut di dunia, meski diraih dengan perbuatan yang salah.
Tetapi ingat, Ustad Khafidz mengatakan mereka yang berbuat curang, suatu saat akan mengalami kematian.
BACA JUGA:Batas Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hingga 30 Oktober 2023, Dana Bantuan Cair untuk 2 Bulan
Ketika dia mati dalam keadaan menipu rakyat dan menipu umat, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa mereka diharamkan masuk surga, meskipun dia seorang muslim.
“Ini ancaman yang luar biasa yang diucapkan Nabi Muhammad SAW, maka camkan lah, tindakan manipulasi, penipuan, dan kecurangan yang massif terstruktur, sistematik dan brutal, akan membawa dampak diharamkannya surga bagi para pelaku perbuatan tersebut,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: