Citraland
Honda

Bantuan Pemerintah untuk Balita dan Ibu Hamil Cair, Simak Persyaratan dan Nominalnya

Bantuan Pemerintah untuk Balita dan Ibu Hamil Cair, Simak Persyaratan dan Nominalnya

Bantuan Pemerintah untuk Balita dan Ibu Hamil Cair, Simak Persyaratan dan Nominalnya--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar baik bagi para penerima manfaat dari pemerintah untuk kategori balita dan ibu hamil di seluruh Indonesia.

Pasalnya, pemerintah Indonesia telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) yang khusus ditujukan untuk balita dan ibu hamil.

Bantuan tersebut berasal dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tanah air.

Dalam proses penyaluran PKH ini menggunakan dua mekanisme yaitu PT Pos Indonesia untuk 83 daerah cair  per tiga bulan.

BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai BPNT Rp400.000 Telah Cair, Penerima Manfaat Diminta Cek Rekening

BACA JUGA: Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak Minggu Ini, Rp400.000 Auto Masuk Rekening

Dan mekanisme lainnya melalui Bank Himbara untuk 431 daerah yang dicairkan per 3 bulan bagi pemilik kartu KKS Merah putih.

Penyaluran Bansos dibulan Oktober ini juga masih terus berlangsung yang tujuannya tak lain untuk memberikan stimulus kepada penerima manfaat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan pemenuhan gizi dalam keluarga.

Karena salah satu tujuan dari bantuan kompenon kesehatan ini untuk berperan dalam mencegah stunting dan meningkatkan gizi balita dan anak-anak di Indonesia.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memerlukan akses ke layanan kesehatan dan gizi yang lebih baik, terutama dalam tahap-tahap awal kehidupan anak.

BACA JUGA:Rezeki Masyarakat Miskin, Bantuan Pangan Disalurkan Kepada 21,3 Juta KPM, Cek Nama Anda di Sini

BACA JUGA:4 Bank Serentak Cairkan Bansos PKH Hari Ini, Cek Nama KPM yang Masuk Data Bayar SP2D

Bansos PKH yang menyasar balita dan ibu hamil dengan tujuan memberikan bantuan senilai Rp3 juta per tahun kepada setiap KPM.

Bantuan kategori ini disalurkan sebanyak 4 kali selama setahun, jadi pertahapnya penerima akan mendapatkan Rp750.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: