Citraland
Honda

Bantuan Pemerintah untuk Balita dan Ibu Hamil Cair, Simak Persyaratan dan Nominalnya

Bantuan Pemerintah untuk Balita dan Ibu Hamil Cair, Simak Persyaratan dan Nominalnya

Bantuan Pemerintah untuk Balita dan Ibu Hamil Cair, Simak Persyaratan dan Nominalnya--Doc Palpres.com

Nominal bansos PKH komponen kesehatan ini merupakan yang paling tinggi dibandingkan dengan komponen lainnya dalam program PKH.

Untuk menjadi penerima bansos PKH balita, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

BACA JUGA:Cek Rekening Anda! Bansos BPNT Tahap 5 Telah Dicairkan, Tiap KPM Terima Uang Bantuan Rp400.000

- Penerima harus menjadi warga negara Indonesia.

- Penerima harus aktif dalam menjaga kesehatan balita dan ibu hamil melalui kunjungan rutin ke Posyandu atau Puskesmas.

- Penerima harus terdaftar dalam database DTKS yang digunakan sebagai acuan dalam penyaluran bansos.

- Keluarga penerima manfaat tidak boleh terdiri dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI (Tentara Nasional Indonesia), atau Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pemerintah Salurkan Bansos PKH Minggu Ini, Balita dan Ibu Hamil Bakal Dapat Batuan Senilai Rp3 Juta

- Penerima harus terdampak oleh pandemi Covid-19 atau mengalami kehilangan pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

- Keluarga penerima manfaat harus termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain persyaratan umum di atas, ada pula persyaratan khusus yang berlaku bagi balita (usia 0-11 bulan) dan ibu hamil:

Untuk Persyaratan Khusus Balita (0-11 Bulan) sebagai berikut:

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Masuk ke Rekening KPM Mulai Besok? Cek Faktanya

- Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan minimal 3 kali dalam satu bulan pertama.

- Memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kelahiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: