Honda

ATR/BPN Bentuk Satgas Pengujian Mandiri agar Program Berjalan Sesuai Target

ATR/BPN Bentuk Satgas Pengujian Mandiri agar Program Berjalan Sesuai Target

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto -Kementerian ATR/BPN-

JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hendak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengujian Mandiri, yang beranggotakan pegawai dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) yang ada di Indonesia. 

Rencana pembentukan satgas tersebut sebagai bentuk Peningkatan Implementasi Pengendalian Internal, melalui Pengajuan Mandiri di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Demikian ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Ia menambahkan, sebagai upaya memastikan agar program-program Kementerian ATR/BPN berjalan sesuai dengan target, maka perlu dilakukan peningkatan sistem pengendalian internal melalui Satgas Pengujian Mandiri.

BACA JUGA:4 Bank Serentak Cairkan Bansos PKH Hari Ini, Cek Nama KPM yang Masuk Data Bayar SP2D

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Gagal Cek Rekening? Ini Solusinya Agar Dana Bisa Dicairkan

Tentunya ini berada di seluruh jajaran di Kanwil BPN seluruh Indonesia.

Satgas ini dibentuk karena adanya keterbatasan Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan, terhadap program yang dijalankan di setiap satuan kerja (satker) Kementerian ATR/BPN. 

“Ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal, dalam upaya memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tutur Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menjelaskan, di Kementerian ATR/BPN terdapat 483 satker yang terdiri dari 33 Kanwil dan 479 Kantor Pertanahan (Kantah). 

BACA JUGA:Alhamdulilah, Mulai Senin Besok Dana Bansos BPNT Rp400.000 Bakal Masuk ke Rekening KPM

BACA JUGA: Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak Minggu Ini, Rp400.000 Auto Masuk Rekening

Sementara, di Inspektorat saat ini hanya memiliki 4 Inspektur Wilayah, 1 Inspektur Investigasi dengan 11 Auditor Madya yang berfungsi sebagai Pengendali Teknis, 12 Auditor Muda, dan 76 Auditor Pratama.

"Dengan jumlah auditor yang demikian, Inspektorat hanya mampu melakukan audit pada 139 satker sebagai sampel atau 30,8 persen dari satker yang ada. 

Hal ini yang menjadi penyebab terjadinya temuan berulang pada program strategis," katanya.

Pembentukan satgas ini nantinya diharapkan bisa mengatasi kekurangan tersebut, sehingga pelaksanaan program strategis di tiap satker dapat terlaksana tanpa adanya kesalahan pada administrasi ataupun pengelolaan keuangan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kementerian atr/bpn