Honda

KABAR GEMBIRA, Pemkab Muba Daftarkan Honorer Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KABAR GEMBIRA, Pemkab Muba Daftarkan Honorer Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Asisten III Setda Muba Drs Syafarudin MSi-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan Permendagri 84 tahun 2022 serta kesepakatan pada Agustus 2023 yang lalu.

Pemkab Musi Banyuasin (Muba) menjadikan dasar kepesertaan seluruh Non ASN atau honorer Pemkab Muba untuk di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Muba melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan telah menganggarkan iuran BPJS ketenagakerjaan bagi tenaga honorer pada setiap OPD untuk bulan Oktober hingga Desember 2023.

Lalu selanjutnya dianggarakan untuk iuran tahun 2024. Adapun program yang di daftarkan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BACA JUGA:Grup Asli Anak Muba Berbakat Bakal Tampil di Muba Expo 2023, Ini Lagu Andalan yang Lagi Viral

Demikian disampaikan Pj Bupati Muba Drs Apriyadi melalui Asisten Administrasi Umum Drs Syafaruddin MSi saat membuka Sosialisasi Program.

Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kepesertaan  Non ASN di Kabupaten Muba, bertempat di auditorium Pemkab Muba.

"Jumlah Peserta yang di daftarkan sebanyak 8.483 orang Non ASN dari 48 OPD di Kabupaten Muba.

Contoh Realisasi Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) untuk Tenaga Non ASN yaitu pada Aguatus kemarin ada 2 orang Non ASN Dinas DLH menerima santuanan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total 84 juta rupiah masing-masing 42 juta rupiah.

BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Sambut Kunjungan Pj Gubernur Sumsel, Ini 3 Agenda yang Bakal Dihadiri Pj Gubernur

Oleh karena itu ikuti sosialisasi pada hari ini dengan baik, tanyakan semua yang kalian anggap masih belum jelas mengenai mekanisme BPJS Ketenagakerjaan ini,"ujar Syafar.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin R Chandra Budiman menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Muba yang telah bersinergi.

Serta bekerjasama dengan baik selama ini dalam rangka menjalankan instruksi presiden menciptakan pekerja yang sejahtera dan terlindungi.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 5 program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: