Sidang Dugaan Tipikor Tagihan Listrik PT MEP, Saksi Ahli Bilang Begini untuk Terdakwa
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tagihan listrik tahun 2015-2016 atas terdakwa Supriyadinata, mantan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 26 Oktober 2023-Istimewa-
PALEMBANG, PALPRES.COM- Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tagihan listrik tahun 2015-2016 atas terdakwa Supriyadinata, mantan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor PALEMBANG, Kamis 26 Oktober 2023.
Sidang yang diketuai oleh Misrianti SH MH beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa yakni Hafni Ilyas, ahli auditor.
Dalam keterangannya, Hafni Ilyas mengatakan, untuk pemeriksaan khusus akan disampaikan kepada penyidik dan dilakukan ekspos bersama.
Kemudian pada peningkatan penyelidikan ke penyidikan akan ada penetapan tersangka.
BACA JUGA:Deklarasi Antikorupsi Kementerian ATR/BPN : Semangat Perlawanan Terhadap Korupsi
"Kita harus menghitung kerugian negara artinya apa, pada saat laporan hasil pemeriksaan khusus terbit ada tenggang waktu, karena yang bersangkutan belum tersangka.
Ada tenggang waktu untuk mengembalikan (kerugian negara) disitulah kaitannya mungkin," ujarnya.
Dikatakan Hanif, jika ada cicilan atau jaminan yang diberikan oleh pihak terduga, maka tidak ada lagi kerugian negara.
Oleh karena itu, proses pemeriksaan tidak akan dilanjutkan.
BACA JUGA:Proyek Pelabuhan Senilai Rp121 Miliar Terendus Aroma Korupsi, Ini Upaya BPKP Kepulauan Riau
"Artinya tidak akan di proses lebih lanjut," tegas dia.
Terkait adanya kesepakatan antara terdakwa dengan PT MEP untuk dilakukan cicilan kerugian.
Hanif menuturkan, jika masih terdapat sisa atau kurang bayar, maka dapat diambil dari jaminan yang diberikan oleh terdakwa.
"Jadi tidak ada lagi kerugian negara jika sudah ada jaminannya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: