Honda

7 BLT Ini Dilanjutkan Jokowi pada 2024, Pemilik KK Bisa Dapat, Simak Alur Pendaftarannya Disini!

7 BLT Ini Dilanjutkan Jokowi pada 2024, Pemilik KK Bisa Dapat, Simak Alur Pendaftarannya Disini!

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

BACA JUGA:Follow Akun Instagram Shin Tae-yong dan PSSI, Striker Belanda Siap Bela Timnas Indonesia?

Dipergunakan untuk perbaikan rumah mereka, apabila nanti ditetapkan sebagai penerima bantuan ini.

Keenam adalah Permakanan Lansia. 

Dimana lansia akan mendapatkan bantuan makanan dua kali dalam satu hari yang dibuat oleh Pokmas. 

Nantinya bantuan ini menyasar lansia tunggal, dan terdata di DTKS. Dengan ciri tidak mampu dan sebatangkara. 

BACA JUGA:Ini yang Spesial dari Batu Akik Kalimaya, Sampai-sampai Diburu Para Pengusaha

BACA JUGA:SIAP-SIAP, Penerima Bansos BPNT Juga Dapat BLT Tambahan dan Sembako, Ini Syarat Penerimanya

Serta bukan merupakan pensiunan pegawai swasta, BUMN/BUMS/ASN/TNI, dan Polri.

Ketujuh adalah bantuan Permakanan disabilitas. 

Dimana sasaran penerima adalah penerima penyandang disabilitas berat.

Sama seperti permakanan lansia, ini berbentuk makanan dan tidak berbentuk uang. 

BACA JUGA:Terbaru, Bansos BPNT Tahap 5 Rp400.000 Sudah Cair di Daerah Ini, Bantuan Cair di 4 Bank

BACA JUGA:SILAHKAN PILIH, 12 Jenis Batu Akik dan Batu Permata Paling Cocok dengan Bulan Kelahiran

Nantinya makanan dihitung Rp30.000 per hari selama satu bulan. 

Untuk mengetahui apakah kamu masuk ke dalam daftar penerima dari bansos ini, nantinya bisa dicek pada website www.cekbansos.go.id. 

Buat akun terlebih dahulu menggunakan KK, dan e-KTP. 

Setelah itu bisa langsung masuk (log ini). 

BACA JUGA:Cek Mobile Banking Anda, Saldo Bansos BPNT Rp400.000 Sudah Masuk di 2 Bank

BACA JUGA:Walt Disney Animation Rilis Lagu ‘This Is The Thanks I Get?!’ dari Chris Pine dari Film Wish, Ini Liriknya

Bila nanti pada saat dicek muncul keterangan bansos apa saja yang didapatkan. 

Jika belum muncul keterangan, berarti namamu belum masuk ke dalam daftar penerima bansos dari kemensos. 

Untuk itu kamu harus masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. 

Dengan cara pengajuan melalui pemda setempat, dan online pada aplikasi usul-sanggah. 

BACA JUGA:Teranyar! Lirik Lagu 'Perfect Night' Milik LE SSERAFIM

BACA JUGA:Ini 2 Tradisi Unik di Kecamatan Tebing Tinggi, Salah Satunya Mulai Jarang Dilakukan

Maupun website www.cekbansos.go.id. 

Perlu diingat, masuk DTKS tidak langsung menjadi penerima bansos. 

Kamu harus menunggu sampai ada penambahan lagi, baru bisa masuk ke dalam daftar penerima bansos Kemensos diatas. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: