Bansos Kemensos Cair! Segera Siapkan KTP untuk Cek Kelayakan Anda, Bantuan Rp750.000 Siap Dibawa Pulang
Bansos Kemensos Cair! Segera Siapkan KTP untuk Cek Kelayakan Anda, Bantuan Rp750.000 Siap Dibawa Pulang --Doc Palpres.com
Bantuan PKH saat ini sedang memasuki tahap pencairan ke-4 dengan alokasi penyaluran yang berlangsung alokasi September-Oktober untuk akses mudah dijangkau dan bulan Oktober-Desember akses sulit dijangkau.
Oleh karena itu, bagi mereka yang masuk dalam kategori KPM dan belum menerima dana bantuan, diharapkan untuk bersabar karena proses pencairan bantuan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:Emak-emak Penerima Bansos BPNT Harap Bersabar Ya, BLT Rp400.000 Sebentar Lagi Cair
Berikut kriteria penerima manfaat yang berhak menerima bantuan PKH dari Kemensos, antara lain:
1. Anak Balita atau Anak Usia Dini: Mereka berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap, dengan total Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil/Nifas: Ibu hamil atau nifas berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap, dengan total Rp3.000.000 per tahun.
3. Lansia: Lansia berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk setiap tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun.
BACA JUGA:Sudah Ada KPM yang Cairkan Bansos BPNT Tahap 5 Rp400.000, Cek Statusmu di SIKS-NG Sekarang
4. Anak Sekolah Dasar (SD): Siswa SD berhak menerima bantuan sebesar Rp225.000 untuk setiap tahap, dengan total Rp900.000 per tahun.
5. Siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama): Siswa SMP berhak menerima bantuan sebesar Rp375.000 untuk setiap tahap, dengan total Rp1.500.000 per tahun.
6. Siswa SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan): Siswa SMA/SMK berhak menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap, dengan total Rp2.000.000 per tahun.
7. Penyandang Disabilitas: Penyandang disabilitas berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun.
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Cair Rp400.000 di KKS, Cek Penerimanya Lewat Handphone dengan Cara Ini
Setelah mengetahui siapa yang memenuhi kriteria penerima bantuan PKH, kamu dapat segera melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Untuk melakukan pengecekan, kamu perlu menyiapkan data diri lengkap seperti KTP, karena semua data yang dibutuhkan ada dalam KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: