Honda

MANTAP! 2 Bansos Tambahan Uang Tunai dan Pangan Cair Dobel Hari Ini, Kamu Termasuk?

MANTAP! 2 Bansos Tambahan Uang Tunai dan Pangan Cair Dobel Hari Ini, Kamu Termasuk?

MANTAP! 2 Bansos Tambahan Uang Tunai dan Pangan Cair Dobel Hari Ini, Kamu Termasuk?-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Mantap, 2 Bansos Tambahan dalam bentuk uang tunai dan pangan cair sekaligus hari ini, apakah kamu termasuk salah satu penerimanya?. 

Berkah untuk para masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia, karena hingga penghujung tahun 2023 ini pemerintah masih terus menunjukkan perhatiannya dengan terus menambah bantuan sosial dari bansos reguler yang sudah berjalan saat ini.

Seperti pada akhir bulan Oktober ini ada 2 bansos tambahan yang cair dobel baik itu dalam bentuk uang tunai maupun barang. 

Pada hari ini ada penyaluran bantuan beras 10 kilogram ke di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti salah satunya di wilayah Bogor. 

BACA JUGA:POSITIF, 3 Bansos Cair Hari Ini, KPM yang Belum Dapat Segera Cek Nama Anda di Link Ini

Penyaluran bantuan beras 10 kilogram perbulan ini bagi daerah yang belum tuntas penyalurannya untuk bulan September dan Oktober 2023.

Bantuan beras 10 kilogram kembali berlanjut untuk alokasi bulan September, Oktober dan November 2023. 

Sebanyak 21,35 juta KPM mayoritas KPM PKH dan BPNT akan menerima pencairan bantuan sembako ini.

Bahkan rencananya, bantuan ini akan diperpanjang periode salurnya hingga akhir tahun 2023 atau hingga bulan Desember 2023 mendatang.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Cair di Bank Mana? KPM Gembira Uang Rp400.000 Masuk KKS

Selain beras juga ada proses penyaluran bantuan atensi yatim piatu (YAPI) sebesar Rp600.000. 

Jadi di samping mendapatkan bantuan beras 10 kilogram KPM juga mendapatkan bantuan atensi YAPI tunai sebesar Rp600.000.

Pengambilan bantuan atensi YAPI ini dapat dilakukan di kantor pos maupun di kantor kelurahan maupun di bank sesuai daerahnya masing-masing. 

Untuk syarat pengambilannya, KPM YAPI membawa surat undangan dari Kemensos, membawa e-KTP dan KK untuk KPM yang di bawah umur. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait