ASYIK! Nama Calon Penerima Manfaat Bantuan PKH Sudah Keluar, Uang Gratis Hingga Rp500.000 Auto Cair
ASYIK! Nama Calon Penerima Manfaat Bantuan PKH Sudah Keluar, Uang Gratis Hingga Rp500.000 Auto Cair--Doc Palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Asyik, nama calon penerima manfaat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah keluar.
Bantuan uang gratis hingga Rp500.000 langsung cair ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentu saja ini menjadi angin segar bagi para penerima manfaat yang tengah menantikan proses penyaluran bantaun reguler dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI tersebut.
Mengingat, saat ini memang bansos PKH Tahap 4 sudah memasuki periode salur untuk alokasi bulan September dan Oktober yang cair di KKS Bank Himbara.
BACA JUGA:5 Program Bansos Cair November 2023, Segini Nominal Bantuan yang Diterima Masyarakat Miskin
Dimana para penerima manfaat akan menerima bantuan tunai mulai dari Rp150.000 sampai Rp500.000, tergantung kategori yang dimiliki.
Untuk memastikannya, para penerima manfaat bisa mengecek status kepesertaannya di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di pendamping sosial maupun di Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Karena di akun SIKS-NG terdapat progres perkembangan pencairan bantuan sosial termasuk Bansos PKH tahap 4.
Berdasarkan pantauan dari SIKS-NG saat ini untuk pencairan PKH tahap 4 sudah ada perubahan periode salur dari Juli-Agustus menjadi September-Oktober 2023.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos BPNT Alokasi September - Oktober Segera Cair ke ATM, Ini Jadwalnya!
Selain itu, juga sudah keluar nama calon penerima Program Keluarga Harapan tahap 4.
Dari perubahan periode salur, Kemensos akan melakukan verifikasi rekening.
Apabila dinyatakan berhasil cek rekening maka selanjutnya adalah diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D yang menandakan bantuan siap disalurkan paling lambat 7 hari dari diterbitkannya SP2D.
Program PKH tahap 4 ini disalurkan untuk alokasi dua bulan yaitu September-Oktober melalui KKS Bank Himbara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: