ALHAMDULILLAH! Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang, Ada Bantuan Tambahan Rp400.000, Ini Kriteria Penerimanya
ALHAMDULILLAH! Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang, Ada Bantuan Tambahan Rp400.000, Ini Kriteria Penerimanya--Doc Palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar bahagia bagi masyarakat miskin di seluruh Indonesia yang menerima manfaat dari pemerintah.
Pasalnya bantuan sosial pangan berupa beras 10 kg diperpanjang oleh pemerintah.
Awalnya bantuan 10 kg tersebut hanya diberikan hingga akhir bulan Desember 2023, rencananya bantuan tersebut akan diperpanjang hingga tiga bulan pertama tahun 2024.
Bahkan, stok beras yang telah disiapkan untuk penyaluran Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari 600 ribu ton.
BACA JUGA:Alokasi Dana Bansos BPNT Tahap 5 Rp400.000 Telah Tersedia, Segera Cek Nama Anda dan Ambil Bantuannya
Tentu saja ini menjadi angin segar bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Belum lagi ada juga bantuan tambahan senilai Rp400.000 yang rencananya akan disalurkan di bulan November 2023 ini.
Adapun besaran nilai bantuan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing setiap bulan adalah sebesar Rp200.000 untuk dua periode.
Artinya setiap masyarakat berhak menerima bantuan senilai Rp400.000.
BACA JUGA:2 Kategori KPM Ini Sudah Terima Pencairan Bansos BPNT Rp400.000 Cair November 2023, Siapa Saja?
Namun perlu digaris bawahi bahwa, penerima manfaat bansos tambahan El Nino ini menyasar kepada KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Secara teknis, proses pencairan bantuan sosial tambahan El Nino akan dilakukan melalui dua pintu, yaitu PT Pos serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran bantuan sosial tambahan akan mengikuti alur pencairan yang biasanya diterima oleh penerima manfaat.
Dengan kata lain, apabila KPM PKH biasa mendapatkan bantuan melalui PT Pos, maka bantuan sosial tambahan juga akan disalurkan melalui PT Pos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: