Citraland
Honda

Bansos PKH Tahap 4 Cair, Ini 2 Cara Sederhana Cek Status Penerima via HP

Bansos PKH Tahap 4 Cair, Ini 2 Cara Sederhana Cek Status Penerima via HP

Bansos PKH Tahap 4 Cair, Ini 2 Cara Sederhana Cek Status Penerima via HP--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar bahagia bagi para penerima bansos PKH tahap 4 untuk alokasi bulan September-Oktober 2023.

Pasalnya, di akun SIKS-NG saat ini sudah ada perubahan status untuk Bansos PKH tahap 4 yaitu muncul keterangan SPM atau surat perintah membayar.

Artinya tidak lama lagi, bantuan yang menyasar kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini akan dilakukan pencairan secara bertahap.

Mengingat pencairan bantuan lainnya juga sudah mulai disalurkan kepada penerima manfaat.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang, Ada Bantuan Tambahan Rp400.000, Ini Kriteria Penerimanya

Seperti BPNT tahap 5 hingga hari ini sudah semakin banyak KPM yang mengabarkan adanya saldo yang masuk ke kartu KKS.

Beberapa daerah yang terpantau sudah mendapatkan pencairan BPNT ini seperti di wilayah Depok, Bandung Selatan, Solo, Malang dan daerah lainnya.

Bagi KPM yang belum menerima pencairan BPNT harap bersabar karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.

Begitu juga dengan pencairan bansos PKH tahap 4, akan segera masuk ke rekening KPM.

BACA JUGA:2 Kategori KPM Ini Sudah Terima Pencairan Bansos BPNT Rp400.000 Cair November 2023, Siapa Saja?

Karena, jika melihat dari pencairan di tahap-tahap sebelumnya, apabila status pencairan sudah SPM hanya menunggu 3-5 hari ke depan sudah mulai ada saldo yang masuk ke rekening KPM.

Jadi para KPM yang sudah menunggu pencairan PKH tahap 4 ini sudah bisa mengecek saldo yang masuk melalui mobile banking agar tidak bolak balik ke mesin ATM.

Atau bisa juga memastikan status penerima bansos, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui perangkat HP atau komputer di rumah.

Berikut adalah dua cara sederhana untuk melihat status penerima bansos secara online:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: