RDPS
Honda

Dukung Iklim Investasi, Kementerian PUPR Cabut 5 Aturan Teknis Program Perumahan

Dukung Iklim Investasi, Kementerian PUPR Cabut 5 Aturan Teknis Program Perumahan

Ilustrasi kementerian PUPR cabut aturan teknis program perumahan untuk dukung iklim investasi-wikipedia-

PALPRES.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencabut 5 aturan teknis untuk pelaksanaan program perumahan agar lebih simpel.

Dengan aturan yang lebih simpel, diharapkan program perumahan dapat mendorong berbagai industri lainnya, sehinga berdampak luas pada perekonomian nasional.

Selain itu, berbagai aturan pendukung untuk kelancaran program perumahan juga terus disusun dan diperkuat.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara progresif juga terus mendorong penyediaan perumahan dan dengan regulasi maupun aturan yang tepat akan mendukung iklim investasi bagi seluruh stakeholder perumahan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terkecoh! Ternyata Ini Perbedaan Tahi Lalat Biasa dan Tahi Lalat Kanker Kulit

BACA JUGA:Asli Bikin Nangih Banget! Kuy Cobain Kreasi Olahan Mangga Ini, Sekali Coba Langsung Ga Bisa Berenti

Direktur Jenderal Perumahan kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menuturkan, selama ini kementerian PUPR terus melakukan penyusunan maupun berbagai aturan teknis, salah satunya Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 7 tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus.

Dengan anggaran yang terbatas, program perumaha yang dijalankan harus bisa menjadi pendorong bagi bergeraknya sektor ini sehingga capaian program dapat lebih optimal.

Peraturan yang ada diharapkan bisa mendukung itu, sehingga program perumahan juga berdampak pada keseluruhan industri dan bisnis yang lebih luas.

Permen PUPR yang ada saat ini merupakan hasil deregulasi dari empat substansi bantuan ataupun program perumahan yang dipadatkan ke dalam satu peraturan menteri.

BACA JUGA:Penyaluran PKH Oktober-Desember 2023 Segera Cair, Ibu Hamil dan Balita Siap Terima Rp750.000

BACA JUGA:Atasi Masalah Penyumbatan Pembuluh Darah Dengan Bumbu Rempah Satu Ini

Keberadaan Permen ini juga telah mencabut 5 Permen PUPR yang berlaku sebelumnya lantaran tumpang tindih.

Dengan aturan yang lebih simpel, menjadi bukti adanya perbaikan tata kelola khususnya di lingkungan Direktoran Jenderal Perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: