Honda

Rezeki Akhir Tahun untuk Pemilik Kartu KKS Golongan Ini dapat 5 Kali Pencairan Bansos bulan November-Desember

Rezeki Akhir Tahun untuk Pemilik Kartu KKS Golongan Ini dapat 5 Kali Pencairan Bansos bulan November-Desember

KPM PKH dan BPNT dapat 5 Kali Pencairan Bansos bulan November hingga Desember, Apa Saja?-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Rezeki akhir tahun untuk pemilik kartu KKS golongan ini akan mendapatkan 5 kali pencairan bansos bulan November hingga Desember 2023.

Memasuki akhir tahun 2023 ini, para keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan rezeki berlipat ganda dari pencairan bansos.

Bahkan bagi KPM yang pencairan bantuannya lewat kartu KKS merah putih yang diterbitkan oleh Bank Himbara, dibulan November hingga Desember ini akan mendapatkan 5 kali pencairan bansos.

Bantuan apa saja dan siapa saja yang menerimanya?.

BACA JUGA:Alhamdulillah, KPM PKH dan BPNT Dapat 3 Bansos Tambahan Cair Serentak Bulan November 2023

Seperti diketahui ada 3 golongan pemilik kartu KKS Merah Putih yaitu golongan KPM PKH murni, KPM BPNT murni dan golongan KPM PKH+BPNT

Adapun golongan KPM yang akan menerima 6 kali pencairan bantuan sosial pada bulan November hingga Desember 2023 ini adalah KPM PKH+BPNT. 

Penciaran yang pertama adalah bantuan BPNT tahap 5 alokasi bulan September-Oktober 2023 yang sudah berlangsung sejak awal bulan November 2023 kemarin.

Bantuan ini sudah disalurkan secara merata oleh 4 bank penyalur dan masih berlangsung  hingga saat ini untuk data bayar termin 1 hingga 5. 

BACA JUGA:Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2023 dan Cara Mudah Cek Penerimanya lewat Hp

Adapun nominal bantuan yang diterima sebesar Rp400.000 sudah disalurkan oleh bank ke rekening KKS para KPM. 

Penyaluran yang kedua adalah PKH tahap 4 alokasi September-Oktober 2023.

Setelah BPNT tahap 5 cair diawal November juga disusul dengan pencairan PKH tahap 4.

Terpantau saat ini sudah ada 3 bank yang menyalurkan saldo bantuan PKH yaitu Bank Mandiri, BRI dan Bank BNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: