Honda

Bansos PKH November-Desember Sudah SPM, Uang Gratis Rp500.000 Masuk Rekening KPM

Bansos PKH November-Desember Sudah SPM, Uang Gratis Rp500.000 Masuk Rekening KPM

Bansos PKH November-Desember Sudah SPM, Uang Gratis Rp500.000 Masuk Rekening KPM-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Bansos PKH tahap 5 alokasi bulan November-Desember 2023 statusnya sudah berubah SPM atau Surat Perintah Membayar. 

Kabar gembira masih terus berlanjut menghampiri para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bansos baik itu KPM PKH murni maupun KPM PKH+BPNT.

Pasalnya selain mendapatkan pencairan Bansos PKH tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2023, KPM juga akan menerima penyaluran Bansos PKH tahap 5 untuk alokasi bulan November-Desember 2023 yang cair lewat Kartu KKS Bank Himbara

Bagi KPM kategori Ibu hamil dan balita harap bersiap karena uang gratis akan masuk lagi senilai Rp500.000 di kartu KKS anda. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Bansos PKH Oktober-Desember 2023 Rp750.000 Cair di Kantor Pos Bulan Ini

BACA JUGA: BLT BPNT Cair via Pos November Ini, Pemilik KTP Dapat 2 Bansos Tambahan Sekaligus, Begini Caranya!

Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan ini menggunakan dua mekanisme yaitu PT Pos Indonesia dan Kartu KKS Bank Himbara. 

Dan pada bulan Juli lalu, Kementerian Sosial mengeluarkan aturan terbaru terkait skema penyaluran bantuan sosial PKH.

Berdasarkan aturan baru tersebut, terdapat perubahan periode salur pencairan PKH yaitu jika KPM yang bantuannya dicairkan lewat PT Pos Indonesia periode salurnya per tiga bulan.

Sedangkan KPM yang bantuannya cair di Bank Himbara periode salurnya per dua bulan. 

BACA JUGA:MANTAP! KPM PKH dan BPNT dapat 5 Kali Pencairan Bansos bulan November hingga Desember, Apa Saja?

BACA JUGA:Rezeki Akhir Tahun untuk Pemilik Kartu KKS Golongan Ini dapat 5 Kali Pencairan Bansos bulan November-Desember

Adapun bantuan yang disalurkan untuk KPM PKH yang cair lewat Bank Himbara berdasarkan kategori berikut ini: 

- Kategori anak SD : Rp150.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: