Bansos BPNT Oktober-Desember Cair Rp600.000 Ambil di Kantor Pos, Siapkan 3 Berkas Ini
Bansos BPNT Oktober-Desember Cair Rp600.000 Ambil di Kantor Pos Siapkan 3 Berkas Ini -palpres.com-
Hanya saja, mekanisme pencairan bantuan sosial lewat PT Pos Indonesia sedikit berbeda dari penyaluran via bank.Jika pencairan bantuan lewat PT Pos Indonesia, maka KPM harus menunggu surat undangan pengambilan bantuan dari Kantor Pos.
Di dalam surat undangan tersebut ada kode barcode pengambilan bantuan dan jadwal pengambilan bantuan di Kantor Pos di wilayah KPM masing-masing.
BACA JUGA:SELAMAT! Bansos PKH dan BPNT Cair Langsung 4 Bulan di ATM, Cek Tanggal Pencairanya di Sini
Jika undangan sudah diterima segeralah datang ke kantor pos untuk mengambil bantuan yang disalurkan dengan membawa surat undangan, KTP dan KKS asli.
Untuk mengetahui status penerima BPNT Oktober-Desember, KPM bisa melakukan pengecekan di akun SIKS-NG di pendamping sosial di daerahnya masing-masing.
Selain BPNT, Kemensos juga sudah memulai proses pencairan untuk bantuan PKH tahap 4 alokasi Oktober-Desember yang cair lewat kantor Pos.
Seperti diketahui, pencairan PKH menggunakan 2 mekanisme yaitu KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:CATAT TANGGALNYA! Bansos PKH akan Dicairkan Bagi 10 Juta Penerima November Ini via Pos
Untuk pencairan PKH lewat Kantor Pos bantuan yang disalurkan langsung 3 bulan mengingat lokasi KPM yang berada di daerah 3T dan perbatasan.
Berbeda dengan bantuan PKH yang dicairkan lewat kartu KKS Bank Himbara penyalurannya untuk 2 bulan.
Berdasarkan pantauan di akun SIKS-NG sudah terpantau ada update terbaru terkait pencairan PKH yang cair lewat PT Pos Indonesia.
Sudah ada sebagian KPM yang sudah muncul keterangan Surat Perintah Membayar (SPM).
BACA JUGA:BLT BPNT Cair Via Pos Serentak BLT El Nino dan Bansos Pangan, Begini Cara Dapatnya!
Para KPM yang sudah diterbitkan SPM nya oleh Kemensos RI, kemungkinan akan mendapatkan pencairan PKH pada termin 1.
Karena memang proses pencairan bantuan sosial dari pemerintah dicairkan secara bertahap kepada KPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: