Honda

Pemprov Sumatera Selatan Terbitkan Surat Edaran, Ini yang Membedakan PNS dan PPPK Nantinya?

Pemprov Sumatera Selatan Terbitkan Surat Edaran, Ini yang Membedakan PNS dan PPPK Nantinya?

Ilustrasi-Foto Firdaus Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah menerbitkan surat edaran bernomor 800/078/SE/VII/2023 tentang penggunaan atribut pada pakaian dinas di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan.

Dalam surat edaran itu ditujukkan kepada Stah ahli Gubernur Sumatera Selatan, Asisten Sekretaris Daerah Sumsel, Kepala Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan.

Tertuang isi surat edaran itu yakni.

BACA JUGA:Menuai Reaksi Negatif, Ini Komentar Para PPPK Guru Terkait Surat Edaran Terbaru dari Pemprov Sumatera Selatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomo 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemda, maka dalam rangka  meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Pondok Pesantren Tertua dan Terbaik di Sumatera Selatan, Ada yang Sudah Berusia 105 Tahun

BACA JUGA:Kampung Unik di Jawa Barat, Warga Dilarang Jadi PNS dan Berdagang, Mengapa?

Terdapat beberapa poin yang mana diduga atau terkesan mendiskriminasikan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya.

1. Agar dalam penggunaan atribut pakaian dinas lengkap, khususnya untuk pakaian kuning khaki (Senin-Selasa), pakaian warna putih (Rabu), yang meliputi.

A. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Menggunakan atribut pakaian dinas lengkap, khususnya untuk pakaian kuning khaki (Senin-Selasa), pakaian warna putih (Rabu), yang meliputi.

BACA JUGA:Kampung Terpencil di Kebumen, Warganya Hidup Makmur, Penghasilan Melampaui Gaji PNS, Kerjanya Apa?

BACA JUGA:Lulus Langsung Diangkat CPNS! Pilih 5 Jurusan Kuliah Ini Saja, Berikut Bocoran Program Studinya

Papan nama, lencana KOPRI, nama pemprov, Lambang daerah provinsi, nama satuan perangkat daerah dan tanda pengenal pegawai.

- Untuk kelengkapan pakaian bagi wanita berjilbab, warna jilbab harus sdana dan polos dengan pakaian dinas.

B. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non-ASN

- Menggunakan pakaian dinas kemeja warna putih dan celana/rok warna hitam hari Senin sampai dengan hari Rabu.

BACA JUGA:Warga Kampung Unik di Garut Dilarang Jadi PNS, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

BACA JUGA:HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya

- Bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab warna putih untuk hari Senin dan Rabu, serta warna Hitam untuk hari Selasa.

- Atribut meliputi, papan nama, lambang daerah provinsi, nama pemerintah provinsi, nama satuan perangkat daerah, dan tanda pengenal.

2. Khusus penggunaan pakaian dinas harian batik, agara mempedomani Surat edaran nomor 800/070/VII/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang penggunaan pakaian dinas harian batik di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan, untuk PNS memakai atribus papan nama, tanda pengenal, dan lambang KOPRI.

Sedangkan untuk PPPK dan Non-ASN hanya memakai papan nama dan tanda pengenal tanpa lambang KOPRI.

BACA JUGA:Hore! PPPK Akhirnya Dapat Uang Pensiun di Hari Tua, Cek Skemanya Disini

BACA JUGA:Warga Kampung Unik di Garut Dilarang Jadi PNS, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

3. Ketentuan penggunaan atribut tanda pengenal adalah, sebagai berikut.

A. Warna latar foto pegaai pada tanga pengenal seperti.

- Coklat untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya

- Merah untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

BACA JUGA:7 Kabupaten Kota dengan Jumlah Alokasi Gaji PPPK 2023 terbesar di Sumatera Selatan, Nilainya Rp200 Miliar

- Biru untuk pejabat dalam Jabatan Administrator

- Hijau untuk pejabat dalam Jabatan Pengawas

- Orange untuk pejabat dalam jabatan Pelaksana

- Abu-Abu untuk pejabat fungsional

BACA JUGA:6 Cara Jitu Lulus Tes SKB CPNS dan PPPK, yuk Dibaca!

- Kuning untuk PPPK

- Putih untuk Non-ASN

4. Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran nomor 1337/SE/2018 tanggal 7 November tentang penggunaan tanda pangkat jabatan pada pakaian dinas harian di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

5 Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BACA JUGA:Kamu Dijanjikan Lulus Tes CPNS dan PPPK? Simak Baik-baik Imbauan Ini Ya

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tertulis ditetapkan di Palembang pada tanggal 10 November 2023.

A.n Gubernur Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Seketaris Daerah selaku pembina utama Madya.

Setelah surat edaran tentang perubahan pakaian PNS dan PPPK serta Non-ASN menyebar di sejumlah grup menuai reaksi negatif, khususnya bagi PPPK yang mayoritas guru. Mereka menganggap ada kasta yang membedakan PPPK dan PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: