Honda

Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Terus Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Antisipasi Karhutla

Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Terus Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Antisipasi Karhutla

Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Terus Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Antisipasi Karhutla--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Meski beberapa hari belakangan sudah turun hujan di wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, tapi tidak menyurutkan niat dan langkah personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor untuk terus lakukan sosialisasi dan imbauan antisipasi karhutla kepada masyarkat.

Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor terus melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi terkait bahaya Karhutla kepada warga masyarakat di wilayah kota Lubuklinggau.

Sosialisasi dan himbauan yang dilakukan ini bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta selalu mewaspadai adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Danyon Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor AKBP Andiyano,S.K.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Desa Unik di Provinsi Bengkulu, Namanya Mirip Kabupaten di Jawa Timur, Punya 2 Air Terjun Berbeda Suhu

“Sesuai perintah pimpinan bahwa kita harus berperan serta dalam pencegahan karhutla, oleh karena itu sebagai garda terdepan Polri yang selalu berada bersama masyarakat akan selalu memberikan himbauan dan larangan kepada warga, apabila pembukaan lahan pertanian baru tidak boleh dilakukan dengan cara pembakaran, dan barang siapa yang melakukannya pembakar hutan akan dipidana” jelas AKBP Andiyano,SKM

Selain itu AKBP Andiyano SKM menambahkan Personel dilapangan juga memberikan edukasi tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya.

Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,". (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: