Honda

Menuai Reaksi Negatif, Ini Komentar Para PPPK Guru Terkait Surat Edaran Terbaru dari Pemprov Sumatera Selatan

Menuai Reaksi Negatif, Ini Komentar Para PPPK Guru Terkait Surat Edaran Terbaru dari Pemprov Sumatera Selatan

Perbedaan PNS dan PPPK-Foto Tangkapan Layar Youtube Salam Satu Data-

BACA JUGA:Cocok Buat Ikut Tes CPNS, Khasiat Kecubung Wulung Combong Bisa Meningkatkan Intuisi dan Kecerdasan!

3. Ketentuan penggunaan atribut tanda pengenal adalah, sebagai berikut.

A. Warna latar foto pegaai pada tanga pengenal seperti.

- Coklat untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya

- Merah untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

BACA JUGA:PT Taspen Akan Sejahterakan PNS Baru Dilantik

- Biru untuk pejabat dalam Jabatan Administrator

- Hijau untuk pejabat dalam Jabatan Pengawas

- Orange untuk pejabat dalam jabatan Pelaksana

- Abu-Abu untuk pejabat fungsional

BACA JUGA:SIAP-SIAP! SKD CPNS 2023 Mulai 9 November 2023, Ini Cara Cetak Kartu Ujian

- Kuning untuk PPPK

- Putih untuk Non-ASN

4. Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran nomor 1337/SE/2018 tanggal 7 November tentang penggunaan tanda pangkat jabatan pada pakaian dinas harian di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

5 Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, PNS Aktif Dapat Rp 7 Juta Rutin dari Negara, Sudah Disetujui Presiden Jokowi!

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tertulis ditetapkan di Palembang pada tanggal 10 November 2023.

A.n Gubernur Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Seketaris Daerah selaku pembina utama Madya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: