Honda

Status Pencairan Bansos PKH Sudah SPM, Ibu Hamil Siap Terima Bantuan Tunai Rp750.000, Ambilnya di Sini

Status Pencairan Bansos PKH Sudah SPM, Ibu Hamil Siap Terima Bantuan Tunai Rp750.000, Ambilnya di Sini

Status Pencairan Bansos PKH Sudah SPM, Ibu Hamil Siap Terima Bantuan Tunai Rp750.000, Ambilnya di Sini--doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Status pencairan bansos PKH sudah SPM, ibu hamil siap terima bantuan tunai senilai Rp750.000.

Pasalnya di penghujung tahun 2023 ini, pemerinah terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat di tanah air.

Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hal ini Kementrian Sosial (Kemensos) RI untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Oleh karenanya sejumlah bantuan digelontorkan baik itu bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan tambahan seperti bansos pangan 10 kg dan BLT El Nino.

BACA JUGA:Bansos Pangan 10 Kg dan BPNT Tahap 6 Cair, Bantuan Tambahan EL Nino Rp400.000 Kapan? Cek di Sini

Saat ini bansos PKH sudah memasuki tahap 4 untuk alokasi bulan Oktober, November dan Desember yang akan dicairkan melalui Kantor pos di bulan ini. 

Salah satu kategori yang berhak menerima bantuan dalam bansos PKH adalah ibu hamil.

Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori ibu hamil akan mendapatkan bantuan sosial PKH 2023.

Mereka berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau setara dengan Rp3 juta per tahun.

BACA JUGA:Cair Serentak Bulan Ini! 28,8 Juta Keluarga Beruntung Terima Bantuan dari Pemerintah, Segini Nominalnya

Pencairan bantuan PKH tahap 4 lewat Kantor Pos ini disalurkan untuk tiga bulan di 83 kabupaten/Kota di Indonesia yang merupakan wilayah 3T dan perbatasan. 

Berdasarkan pantauan di SIKS-NG, untuk pencairan PKH tahap 4 lewat kantor Pos sudah terpantau diterbitkan Surat Perintah Membayar atau SPM. 

Jika status penerima bantuan sosial sudah SPM, maka pencairan bantuan tinggal menunggu hari.

Hanya saja, mekanisme pencairan bantuan sosial lewat PT Pos Indonesia sedikit berbeda dari penyaluran via bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: