Citraland
Honda

Status Pencairan Bansos PKH Sudah SPM, Ibu Hamil Siap Terima Bantuan Tunai Rp750.000, Ambilnya di Sini

Status Pencairan Bansos PKH Sudah SPM, Ibu Hamil Siap Terima Bantuan Tunai Rp750.000, Ambilnya di Sini

Status Pencairan Bansos PKH Sudah SPM, Ibu Hamil Siap Terima Bantuan Tunai Rp750.000, Ambilnya di Sini--doc Palpres.com

BACA JUGA:Rezeki Akhir Tahun! Segini Nominal Bantuan Sosial yang Akan Diterima Masyarakat Miskin, Ceknya di Sini

Jika pencairan bantuan lewat PT Pos Indonesia, maka KPM harus menunggu surat undangan pengambilan bantuan dari Kantor Pos. 

Di dalam surat undangan tersebut ada kode barcode pengambilan bantuan dan jadwal pengambilan bantuan di Kantor Pos di wilayah KPM masing-masing. 

Jika undangan sudah diterima segeralah datang ke kantor pos untuk mengambil bantuan yang disalurkan dengan membawa surat undangan, KTP dan KKS asli.  

Bantuan uang tunai sebesar Rp750.000 per tahap ini sangat penting bagi ibu hamil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kesehatan ibu serta bayi, membantu mencegah stunting.

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos PKH Alokasi Oktober-Desember Sudah SPM, Dana Bantuan Rp750 Ribu Cair di Kantor Pos

Bagi para KPM PKH yang ingin memastikan proses pencairan lewat PT Pos Indonesia, dapat melihat status kepesertaan dan update pencairan bantuan sosial di akun SIKS-NG Pendamping Sosial atau di Dinas Sosial Kabupaten/Kota. 

Selain ibu hamil, ada beberapa kategori penerima bansos lainnya yang juga mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda-beda.

Adapun bantuan yang diterima berdasarkan kategori adalah sebagai berikut:

- Ibu hamil/nifas: Mereka akan menerima Rp750.000 untuk setiap tahap penyaluran, atau sekitar Rp3 juta per tahun.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 4 Telah Tersedia! Masyarakat Miskin Berhak Terima Bantuan Rp600.000, Cek di Sini

- Anak usia dini/balita: Mereka juga akan menerima Rp750.000 untuk setiap tahap, atau sekitar Rp3 juta per tahun.

- Lansia: Penerima berusia lanjut akan menerima Rp600.000 untuk setiap tahap, atau sekitar Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas: Mereka juga akan menerima Rp600.000 untuk setiap tahap, atau sekitar Rp2,4 juta per tahun.

- Anak sekolah SD: Anak-anak yang masih bersekolah di tingkat SD akan mendapatkan Rp225.000 untuk setiap tahap, atau sekitar Rp900.000 per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: