Honda

Perpanjangan STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Caranya Unduh Aplikasi Ini

Perpanjangan STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Caranya Unduh Aplikasi Ini

Aplikasi perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama-playstore-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Untuk perpanjangan STNK motor bekas, sekarang bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama.

Pembayaran itu dilakukan menggunakan salah satu aplikasi layanan perpanjangan STNK motor yang ada di HP.

Sebab, biasanya salah satu syarat perpanjang STNK motor adalah KTP pemilik

Diketahui, tanpa KTP pemilik motor, perpanjang STNK tidak akan bisa dilayani di Samsat atau gerai Samsat keliling.

BACA JUGA:Batu Permata Ruby Koleksi Para Raja, Sering Dipakai Penjudi Kelas Dunia

Namun kalau tahu caranya, bayar pajak STNK motor tetap bisadilakukan tanpa KPT pemiliki sebelumnya.

Ada cara mudah perpanjang STNK atas nama orang lain secara online.

Pemilik motor bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang dilengkai fitur perpanjang STNK atas nama orang lain.

Seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebelum melakukan adanya beberapa dokumen yag perlu disiapkan lebih dahulu, yaitu Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-KTP dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

BACA JUGA:Yuk Cobain Resep Burgo, Menu Sarapan Khas Palembang yang Gurih dan Bikin Nagih

Setelah dokumen yang dibutuhkan lenngkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL dengan cara berikut ini:

- Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store

- Buka Signal

- Klik 'Daftar di sini'

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 15 November 2023

- Masukkan data seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel dan kata sandi

- Unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi wajah

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

BACA JUGA:Bansos BPNT, PKH dan BLT El Nino Cair Beruntun Sepanjang Bulan November, Periksa Kartu KKS Anda

- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera di email

- Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik 'Masuk/Daftar'

- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi

- Pilih menu yang dibutuhkan

BACA JUGA:Cek Kartu KKS Anda, Bansos PKH Tahap 5 Cair 2 bulan untuk Kategori Ini di Bank BNI

Usai melakukan proses tersebut, selanjutnya pemohon bisa melakukan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian:

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.

Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

BACA JUGA:Kartu KKS KPM Terisi Saldo Lagi Rp400.000 dari Bansos BPNT Tahap 6, Cek Daftar Penerimanya di Sini

- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB (masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin)

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'

- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

BACA JUGA:Tak Hanya Hilangkan Jerawat, Ini 6 Manfaat Kunyit untuk Kecantikan Kulit

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembbayaran sesuai kanal yang tersedia

- Jika sudah, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'

- Pilih 'Lanjut' untuk membuuat kode pembayaran

- Klik salah satu bank yang diinginkan

BACA JUGA:Inilah Deretan Zodiak Bakal Beruntung di Tahun 2024, Dompet Makin Tebal dan Kesuksesan Menanti

- Klik 'Lanjut'

- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klil 'Lanjut'

- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank seperti BNI, Mandiri, BRI dan BTN.

Perlu diingat, perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjang STNK tahunan atau pengesahan STNK.

BACA JUGA:10 Cat Rambut yang Bagus dengan Hasil Sempurna, Aman dan Mudah Dipakai

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: