Perpanjangan STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Caranya Unduh Aplikasi Ini
Aplikasi perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama-playstore-
BACA JUGA:Kartu KKS KPM Terisi Saldo Lagi Rp400.000 dari Bansos BPNT Tahap 6, Cek Daftar Penerimanya di Sini
- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB (masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin)
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
BACA JUGA:Tak Hanya Hilangkan Jerawat, Ini 6 Manfaat Kunyit untuk Kecantikan Kulit
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembbayaran sesuai kanal yang tersedia
- Jika sudah, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'
- Pilih 'Lanjut' untuk membuuat kode pembayaran
- Klik salah satu bank yang diinginkan
BACA JUGA:Inilah Deretan Zodiak Bakal Beruntung di Tahun 2024, Dompet Makin Tebal dan Kesuksesan Menanti
- Klik 'Lanjut'
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klil 'Lanjut'
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank seperti BNI, Mandiri, BRI dan BTN.
Perlu diingat, perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjang STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: