Diakui Nasional, Cang Incang dan Jidur Pedamaran Warisan Budaya Tak Benda OKI
Penganugerahan warisan budaya tak benda OKI yang diakui nasional-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Di tengah arus globalisasi, pelestarian budaya menjadi krusial.
Hal ini tercermin dalam pengakuan Cang Incang dan Jidur Pedamaran sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Cang Incang merupakan sastra tutur masyarakat Marga Danau Pedamaran.
Sementara Jidur merupakan alat musik yang dimainkan secara berkelompok.
BACA JUGA:Siapkan Guppy Terbaik Kalian di Nasional Guppy Kontes Tarkam SJBB 6 Final Session
Dimainkan dengan ditiup maupun dipukul.
Oleh masyarakat Pedamaran Alat musik ini kerap digunakan dalam acara pernikahan, khitanan, dan pawai.
Dua kearifan lokal masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir ini menyusul 6 (enam) kearifan lokal lainnya yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI).
Antara lain Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk, Gulo Puan, Tari Penguton, Midang dan Tikar Purun Pedamaran.
BACA JUGA:Dapat harga spesial Promo Dunia Bunda SiKecil, CHIL-KID 3 DHA Madu, Vanila Box 800gram Rp166.900
BACA JUGA:Kabar Bahagia! BLT BPNT Sembako Tahap 6 Cair di ATM, Kapan BLT El Nino?
Duplikat sertifikat tersebut diserahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal pada malam Anugerah Batang Hari Sembilan di Palembang, Selasa 14 November 2023.
Penetapan kearifan lokal menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), menurut Aufa, dilakukan melalui proses yang panjang dan telah melalui tahapan sidang oleh para ahli dan budayawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: