Rapat Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN, Pj Bupati Muba Paparkan 3 Sub Wilayah Perencanaan Ini
Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi memaparkan memaparkan 3 sub wilayah perencanaan yang ada di Kecamatan Sekayu.-Kominfo Muba For Palpres.com-
MUBA, PALPRES.COM- Rapat lintas sektor yang diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihadiri Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi.
Kabupaten Muba sendiri salah satu perserta pada rapat tersebut di dadakan di Hotel Raffles Jakarta Selatan, Selasa 21 November 2023.
Kegiatan itu diadakan untuk membahas rancangan peraturan kepala daerah dari beberapa wilayah di Indonesia.
Salah satunya itu Rancangan Perbub tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sekatu tahun 2023-2043.
BACA JUGA:Tingkatkan Akurasi Program Pengentasan Kemiskinan, Pj Bupati Muba Datangi Bappenas
Dalam rapat itu Pj Bupati Muba memaparkan 3 sub wilayah perencanaan yang ada di Kecamatan Sekayu.
Sebab kecamatan Sekayu telah menyiapkan luasan tanah 2.650 hektar untuk aspek fungsional dan adminitrasi yang diberi nawa kawasan perkotaan Sekayu.
3 Sub Wilayah Perencanaan yang berada pada sebagian Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Kayuara, Kelurahan Serasan Jaya, Kelurahan Soak Baru dan Desa Lumpatan.
“Rapat koordinasi ini menjadi pra syarat Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu nantinya menjadi aturan resmi,” ujar Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud MSi yang menghadiri rakor tersebut.
BACA JUGA:Beberapa Bantuan Digelontorkan Pj Bupati Muba di Kecamatan Jirak Jaya, Ini Salah Satunya
Menurut Pj Bupati, tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu adalah untuk mewujudkan Sekayu sebagai kota pinggiran Sungai Musi yang nyaman melalui pengembangan fungsi pusat pemerintahan, wisata, olahraga, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas dan unggul.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba sangat mengapresiasi bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN di Tahun 2023 terhadap proses persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu.
Berharap proses penerbitan persetujuan itu dapat dipercepat sehingga RDTR segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 terkait waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: