Terdakwa Asusila Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Minta Aktivitas Mondok di Ponpes Yasinda Distop
Majelis Hakim PN Kayuagung memvonis terdakwa asusila dengan putusan 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar-PALPRES.COM-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: