Honda

Nomor 1 Usia Minimal dan Maksimal, Inilah 5 Syarat Agar Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Nomor 1 Usia Minimal dan Maksimal, Inilah 5 Syarat Agar Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Ilustrasi tenaga honorer diangkat menjadi PNS dengan 5 persyaratan-wikipedia-

Berikut ini syarat tenaga honorer diangkat menjadi PNS berdasarkan PP No 56 tahun 2012:

1. Memiliki umur paling rendah 19 tahun, dengan yang tertinggi adalah 46 tahun.

BACA JUGA:Deretan Khasiat Biji Ketumbar Bagi Kesehatan, ternyata Bisa Menyembuhkan Oesteoporosis

BACA JUGA:Nova Arianto: Tak Perlu Menghujat Pemain Timnas Indonesia

2. Tenaga honorer memiliki masa kerja sedikitnya satu tahun secara terus menerus.

Akan tetapi, syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang selesai menjalani masa bakti.

3. Bagi honorer dokter yang selesai atau tengah menjalani tugas, memiliki usia paling tinggi 46 tahun, namun bersedia bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan ataupun tempat yang tak diminati minimal selama 5 tahun.

4. Tenaga ahli khusus atau tertentu yang diperlukan negara, tapi tidak bersedia di kalangan PNS, maka bisa diangkat menjadi CPNS dengan syarat berumur paling tinggi 46 tahun, dengan telah melakukan pengabdian pada negara sekurang-kurangnya satu tahun.

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun! Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Ogan Komering Ulu Selatan Terhits Wajib Kamu Kunjungi

BACA JUGA:Dana dari China Cair, Proyek Tol Jambi - Rengat Sepanjang 198 Km Bisa Dilanjutkan, Target Rampung Tahun 2025

5. Pengangkatan pada tenaga honorer akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi, dengan diprioritaskan pada tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih lama atau yang umurnya mendekati 46 tahun.

Demikianlah pengangkatan tenaga honorer jadi ASN jika mengikuti PP Nomor 56 tahun 2012.

Apabila seperti diatas, maka pengangkatan ini juga tidak perlu melalui tes, namun perlu melengkapi berkas dan keahlian tertentu dan terutama adalah cek usia di KTP.

Akan tetapi, jika ada yang tidak ingin menjadi PNS, terdapat pula pilihan lain untuk menjadi PPPK. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: