Honda

Tahun 2024 PNS Makin Mudah Naik Pangkat, Berikut Ini Kriteria dan Syaratnya

Tahun 2024 PNS Makin Mudah Naik Pangkat, Berikut Ini Kriteria dan Syaratnya

Ilustrasi kenaikan pangkat PNS yang makin mudah di tahun 2024-wikipedia-

Sebagai informasi, kenaikan pangkat ini tidaklah berlaku bagi pangkat Anumerta dan pangkat pengabdian.

Namun, ada beberapa pangkat pengabdian yang bisa dilakukan kenaikan pangkat.

BACA JUGA:HP Elite Dragonfly G3: Laptop Bisnis dengan Fitur Lengkap untuk Menunjang Kerja Hybrid

BACA JUGA:Investasinya Rp21,07 Triliun, Jalan Tol Probowangi Ruas Gending - Besuki Suguhkan Keindahan Pantai Bohay

Bagi orang yang ingin melakukan kenaikan pangkat pengabdian, kategori dan syaratnya seperti dibawah ini:

Kenaikan pangkat pengabdian memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Diberikan kepada PNS yang akan diberhentikan dengan hormat lantaran telah mencapai batas usia pensiun (BUP), atau karena meninggal dunia dengan ketentuan:

- Masa kerja PNS selama minimal 10 hingga 30 tahun secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Bisakah Shin Tae-yong Diangkat Jadi PNS? Ini Syarat Rumit yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:Wajib Mampir Inilah 4 Tempat Wisata Alam Terbaik di Lahat, Ada Air Terjun yang Jaraknya 68 Km dari Pusat Kota

- Memiliki unsur di setiap penilaian prestasi kerja bernilai minimal baik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

- Tidak pernah ada riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam satu tahun terakhir.

2. Diberikan kepada PNS, namun telah diyatakan cacat oleh Tim Penguji Kesehatan yang disebabkan dinas dan tidak lagi bisa berkerja di semua jabatan negeri dengan ketentuan:

- Selama dalam waktu menjalankan tugas kewajibannya.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 3 Kategori Ini Bisa Ikut Daftar CPNS Kemenkumham yang Dibuka Tahun 2023, Sudah Menikah Termasuk

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 3 Kategori Ini Bisa Ikut Daftar CPNS Kemenkumham yang Dibuka Tahun 2023, Sudah Menikah Termasuk

- Selama dalam kondisi dan keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga tragedi ini sebanding dengan kecelakaan yang terjadi selama menjalankan tugas kewajibannya.

- Disebabkan dari perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab maupun dikarenakan akibat tindakan terhadap anasir itu, atau.

- Cacat karena terjadi dari sakit yang diderita dikarenakan akibat langsung dari pelaksanaan tugas.

Apabila memenuhi kriteria di atas, maka PNS bisa melakukan kenaikan pangkat yang telah dipermudah BKN untuk melakukannya di 6 periode waktu mulai tahun 2024 mendatang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: