Citraland
Honda

Tahun 2024 PNS Makin Mudah Naik Pangkat, Berikut Ini Kriteria dan Syaratnya

Tahun 2024 PNS Makin Mudah Naik Pangkat, Berikut Ini Kriteria dan Syaratnya

Ilustrasi kenaikan pangkat PNS yang makin mudah di tahun 2024-wikipedia-

JAKARTA, PALPRES.COM - Hal yang paling dinanti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya adalah Kenaikan Pangkat (KP).

Sebab, dengan adanya kenaikan pangkat tersebut, maka PNS bisa memperoleh gaji yang lebih tinggi.

Terlebih, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kini telah memberikan akses yang semakin mudah untuk melakukan kenaikan pangkat tersebut.

Salah satunya adalah dengan kemudahan cara yang digunakan untuk mencari berkas yang diperlukan.

BACA JUGA:Menu Khas Sunda Resep Sayur Kacang Merah Gurih dan Segar Menggugah Selera

BACA JUGA:Mulai 2024, PNS Berkinerja Buruk Bakal Mudah Dipecat

Pasalnya, untuk mencari berkas yang diperlukan seperti SK maupun pengusulan bisa dilakukan melalui layanan sistem SIASN.

Dalam sistem layanan tersebut, pada abdi negara bisa mencari berkas di situs link https://siasn.bkn.go.id.

Pada layanan yang dimaksud, sudah ada format terlampir, sehingga tidak perlu lagi memuat format secara manual.

Bukan itu saja, BKN juga telah mempermudah kenaikan pangkat dengan memperbanyak periode waktu.

BACA JUGA:Wajib Mampir Inilah 4 Tempat Wisata Alam Terbaik di Lahat, Ada Air Terjun yang Jaraknya 68 Km dari Pusat Kota

BACA JUGA:Wajib Mampir Inilah 4 Tempat Wisata Alam Terbaik di Lahat, Ada Air Terjun yang Jaraknya 68 Km dari Pusat Kota

Seperti diketahui, sebelumnya periode kenaikan pangkat hanya tersedia 2 kali yakni di bulan April dan bulan Oktober.

Akan tetapi, kini periode waktu tersebut telah tersedia sebanyak 6 kali, yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: