Sudah Tau Belum? Ternyata Ini Lho 3 Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol
Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol-palpres.com-
2. Sepeda Motor
Kendaraan yang dilarang masuk tol yang berikutnya adalah sepeda motor.
Ini dikarenakan sepeda motor hanya mempunyai 2 ban yaitu depan dan belakang.
Dengan posisi ban yang seperti itu sangat mudah terjungkal apabila pengendara tidak berhati-hati saat mengendarainya.
Motor diijinkan masuk ke jalan tol apabila sudah mendapat ijin dari pihak kepolisian seperti pengawalan pemimpin negara.
Selain itu boleh masuk tol apabila terjadi bencana seperti banjir atau tanah longsor.
Belum banyak jalan tol yang menyediakan jalur khusus pengendara motor di indonesia.
Terhitung baru dua jalan tol dengan jalur khusus sepeda motor, yakni jalan tol bali-mandara dan jalan tol jembatan surabaya-madura (suramadu).
BACA JUGA:Wow, Kalimantan Timur Punya Jalan Tol Super Istimewa, Balikpapan-IKN Hanya 50 Menit
3. Truk Muatan
Kendaraan yang dilarang masuk tol lainnya adalah mobil/truk untuk mengangkut pasir, tanah, batu dan batubara.
Selain itu ada juga truk barang dengan sumbu tiga atau lebih serta truk yang memiliki kereta gandengan juga dilarang masuk tol.
Jenis mobil/truk ini biasanya dilarang masuk tol saat hari raya agar tidak membuat kemacetan di jalan tol.
Karena kita tahu volume kendaraan yang masuk tol saat hari raya sangatlah padat.
Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: