Honda

Sudah Tau Belum? Ternyata Ini Lho 3 Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol

Sudah Tau Belum? Ternyata Ini Lho 3 Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol

Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol-palpres.com-

 

Jenis kendaraan roda empat atau lebih yang dimaksud juga terbagi dalam beberapa golongan, yakni:

1. Golongan 1

Kendaraan yang termasuk sebagai golongan satu ini adalah bus, minibus, truk kecil, pick up, jip, dan sedan. 

Tarif pada golongan pertama ini yang paling rendah dibandingkan golongan lainnya.

2. Golongan 2

Berbeda dengan golongan pertama, pada golongan kedua, jenis kendaraan yang boleh melintas adalah truk dengan dua gandar. Gandar merupakan sumbu roda pada truk.  

Tarif yang diberikan untuk golongan ini lebih tinggi daripada golongan pertama.

3. Golongan 3

Kendaraan yang masuk ke dalam golongan tiga ini adalah truk dengan gandar atau sumbu roda tiga.

4. Golongan 4

Jenis kendaraan yang masuk ke dalam golongan empat adalah truk dengan ganda atau sumbu roda empat.

5. Golongan 5 

Sementara, untuk golongan lima, kendaraannya adalah truk dengan ganda atau sumbu roda lima. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait