Honda

Siapkan KTP dan KK, SWDKLLJ di STNK Bisa Cair Hingga Rp50 Juta, Prosesnya Seperti Ini

Siapkan KTP dan KK, SWDKLLJ di STNK Bisa Cair Hingga Rp50 Juta, Prosesnya Seperti Ini

Ilustrasi SWDKLLJ yang bisa dicairkan di Jasa Raharja-PALPRES.COM-

BACA JUGA:4 Hal Rahasiamu yang Tak Perlu Orang Lain Tahu, Mengapa? Ini Jawabannya

Biaya SWDKLLJ setiap tahun untuk motor saat bayar pajak Rp35 ribu dan bisa dicairkan hingga Rp50 juta.

Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapatkan asuransi kecelakaan dari SWDKLLJ ini.

Perlu diingat, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.

Korban yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

BACA JUGA:Fakta Menarik Batu Akik Pandan Betawi, Sudah Terkenal Sebelum Belanda Datang ke Indonesia

Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapatkan santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor.

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA).

BACA JUGA:5 Jenis Batu Permata Ruby Paling Dicari Kolektor Dunia, Nomor 3 Berasal dari Myanmar

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk).

Cara klaim asuransi Jasa Raharja:

- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan

- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: