Siapkan KTP dan KK, SWDKLLJ di STNK Bisa Cair Hingga Rp50 Juta, Prosesnya Seperti Ini
Ilustrasi SWDKLLJ yang bisa dicairkan di Jasa Raharja-PALPRES.COM-
BACA JUGA:BURUAN! Promo Richeese Factory Fire Burger Beef Mulai dari Rp 24.545 Hematkan
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah
Setelah melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir.
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan kecelakaan
BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun Sambil Belajar Sejarah, Ini 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jambi, Wajib Kesini!
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
- Menyerahkan semua berkas/formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas
Berikut ini besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Senin 27 November 2023
- Santunan meninggal dunia Rp50 juta
- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp50 juta
- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp20 juta
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: