RDPS
Honda

Penuhi 6 Syarat Ini, KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Beras 60 Kilogram Tahun 2024

Penuhi 6 Syarat Ini, KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Beras 60 Kilogram Tahun 2024

Penuhi 6 Syarat Ini, KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Beras 60 Kilogram Tahun 2024-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Penuhi 6 syarat ini, KPM PKH dan BPNT bisa dapat bansos beras 60 kilogram tahun 2024 mendatang.

Diakhir tahun 2023 ini, pemerintah memberikan kabar gembira kepada masyarakat Indonesia, bahwasanya penyaluran bansos Beras 10 kilogram per bulan akan kembali dilanjutkan ditahun 2024 mendatang. 

Bansos Beras ini akan diperpanjang hingga bulan Juni 2024, sehingga KPM akan menerima total beras sebanyak 60 kilogram untuk periode Januari-Juni. 

Kebijakan melanjutkan bantuan ini dilakukan pemerintah dikarenakan harga beras yang belum turun.

BACA JUGA:SELAMAT! 4 Bansos untuk KPM Kategori Ini Cair di Kantor Pos, Bantuan Diterima Mulai dari Rp825.000

BACA JUGA:SIAP-SIAP! BLT El Nino untuk 18,8 Juta Masyarakat Miskin Segera Dicairkan Pemerintah, Ini Jadwal Penyalurannya

Seperti tahun 2023 ini bantuan beras 10 kilogram akan dicairkan setiap bulan dengan besaran 10 kilogram di Kantor Pos. 

Bantuan ini menyasar 20,3 juta KPM di seluruh Indonesia yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Penerima bantuan beras ini memang kebanyakan adalah penerima program PKH dan BPNT Kemensos. 

Meskipun demikian, tidak sembarang KPM yang bisa mendapatkan bantuan beras 10 kilogram ditahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! 3 Kategori KPM Terima Pencairan Bansos Hari Ini di Kantor Pos, Siapa Saja?

BACA JUGA:KPM Kategori Ini Dapat Bansos Rp1 Juta dari 2 Bansos yang Cair Bulan Desember 2023

Karena berdasarkan apa yang disampaikan oleh pemerintah, pihak penyedia data harus mengupdate data para penerima bantuan, agar bantuan dapat disalurkan tepat sasaran.

Karena berdasarkan evaluasi pencairan bantuan beras periode November dan Desember 2023,  diketahui ada KPM yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan sudah mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan beras. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: