UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat, Paling Terendah Ada di Daerah Ini, Cek Nominalnya
Ilustrasi UMK terendah di Jawa Barat yang berada di daerah ini cek nominalnya-wikipedia-
PALPRES.COM - Di akhir tahun 2023 ini, beberapa wilayah provinsi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, tak terkecuali Provinsi Jawa Barat.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi telah menandatangani Keputusan penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2024 pada 30 November 2023 lalu.
Terkait kenaikan UMK tahun 2024 ini, ternyata dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024.
Diketahui juga, UMK 2024 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ini ternyata telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023.
BACA JUGA:Komitmen Pemenuhan Hak-hak Para Penyandang Disabilitas, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sendiri mengaku bahwa dirinya telah menerima sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh para serikat pekerja.
Akan tetapi, sesuai informasi disebutkan bawa ada sekitar 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023.
Daerah tersebut diantaranya adalah Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Garut, Cianjur, Sukabumi dan Bogor.
Selanjutnya, ada pula Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka dan Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Wisata Curug di Bogor, Cocok Jadi Tempat Liburan Nataru Bareng Orang Tercinta
Sisanya sekitar 13 daerah merekomendasikan besaran UMK berdasarkan formulasi penyesuaian upah minimum.
Ke-13 daerah tersebut adalah Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis dan Pangandaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: