Surat Undangan Pencairan Bansos Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT Mulai Dibagikan, Benarkah BLT El Nino?
Surat Undangan Pencairan Bansos Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT Mulai Dibagikan, Benarkah BLT El Nino?-palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Surat undangan pencairan bansos tambahan untuk KPM PKH dan BPNT mulai dibagikan, benarkah BLT El Nino?
Pada bulan Desember ini ada banyak bansos yang dibagikan oleh pemerintah baik itu yang bersifat reguler maupun tambahan.
Update terbaru, surat undangan pencairan bansos tambahan sudah mulai dibagikan untuk para KPM PKH dan BPNT.
Lantas benarkah surat undangan tersebut adalah pencairan BLT El Nino?
BACA JUGA:BLT El Nino Cair Desember 2023 bagi KPM yang Memenuhi Syarat Ini Ya
Mekanisme pencairan bantuan sosial melalui lembaga penyalur PT Pos Indonesia memang berbeda dibandingkan jika dicairkan lewat Kartu KKS Bank Himbara.
PT Pos Indonesia terlebih dahulu harus mengeluarkan surat undangan pengambilan bantuan sosial kepada pemerintah desa atau kelurahan.
Lalu dari pihak kelurahan atau desa, surat undangan pengambilan bantuan dibagikan kepada penerima manfaat.
Adapun surat undangan yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia ini adalah untuk pencairan bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) beras 10 kilogram per bulan untuk alokasi bulan Desember 2023.
BACA JUGA:Bansos Beras, BLT El Nino dan Rice Cooker Dibagikan Bulan Ini, Syarat Dapatnya Cek di Sini
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menambah alokasi bantuan beras 10 kilogram untuk bulan Desember 2023.
Bantuan beras 10 kilogram sudah berjalan 2 tahap, yaitu pada tahap 1 untuk alokasi bulan April, Mei dan Juni.
Lalu tahap 2 untuk alokasi September, Oktober, November dan Desember (tambahan).
Sasaran penerima bantuan beras 10 kilogram ini adalah para penerima manfaat PKH dan BPNT dengan jumlah total 21,35 juta penerima.
Sebelum surat undangan pengambilan bantuan diberikan kepada penerima manfaat, PT Pos Indonesia atau pihak transporter telah mengeluarkan surat kepada Camat di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan beras 10 kilogram.
Bagi KPM yang sudah menerima surat undangan pengambilan bantuan, dapat segera mengambil bantuannya sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa KTP ,KK dan surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Jika berhalangan hadir, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lainnya yang berada dalam satu KK, juga menyertakan KTP, KK dan membawa surat undangan.
Apabila penerima bantuan pangan tidak dapat ditemui dikarenakan sudah mampu, meninggal dunia, pindah domisili atau sebab lainnya dan tidak memungkinkan KPM menerima bantuan pangan langsung maka dapat dilakukan penggantian penerima bantuan ke KPM lain.
BACA JUGA:Pencairan BLT El Nino Sudah di Depan Mata, Ini Kriteria Penerimanya
Jadi diharapkan untuk para KPM, yang apabila telah menerima surat undangan untuk mengambil bantuan di kantor Pos, harap diambil tepat waktu.
Karena apabila bantuan tidak diambil sesuai jadwal, PT Pos Indonesia dapat mengalihkan bantuan tersebut ke penerima lain.
Penyaluran bantuan beras 10 kilogram per bulan ini merupakan periode terakhir ditahun 2023.
Namun, ditahun 2024 bantuan pangan ini kembali akan disalurkan oleh pemerintah.
Para penerima manfaat masih akan mendapatkan bantuan beras untuk alokasi bulan Januari hingga Juni 2024 atau total 60 kilogram beras (10 kilogram per bulan).
Dengan adanya penyaluran bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat miskin dan rentan miskin di tengah harga beras yang belum turun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: