Jangan Telat! Pemadanan dan Validasi Data NIK Jadi NPWP sampai 31 Desember 2023, Ini Link dan Caranya!
Ilustrasi cara Pemadanan Data NIK Jadi NPWP-YouTube/SPT Online-
Masayarakat dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri dan juga bisa secara online.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui cara memadankan data NIK menjadi NPWP, berikut adalah langkah-langkah untuk memadankan data NIK dengan NPWP.
BACA JUGA:Motor Bebek Berkelas, Hadir dengan Fitur Kekinian, Cek Spesifikasi Honda Grand Legendary 125
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Pertama-tama silahkan buka situs pajak di www.pajak.go.id pada browser kamu lalu kemdian tekan Login.
2. Setelah itu, kamu masukkan 15 digit nomor NPWP, Jangan lupa masukkan kata sandi yang yang sesuai, dan kemudian masukkan kode keamanan
3. Kemudian kamu buka menu profil, lalu silahkan masukkan NIK sesuai KTP kamu, selanjutnya silahkan cek validitas NIK, dan klik ubah profil untuk mengubah profil kamu.
BACA JUGA:3 Daerah Penghasil Durian Terbesar di Yogyakarta, Dikira Sleman Juaranya, Ternyata?
BACA JUGA:Inilah 6 Jenis dan Manfaat Batu Akik Berkhodam, Bisa Bikin Wajah Kamu Lebih Tampan
4. Setelah selesai, kamu tinggal logout/keluar dari menu profil dan kemudian tinggal menguji keberhasilan langkah validasi yang sudah kamu lakukan.
5. Untuk itu, kamu harus login kembali menggunakan NIK 16 digit.
Setelah itu, gunakan password yang sama seperti langkah awal, lalu masukkan kode keamanan, dan login.
Jika validasi berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
BACA JUGA:Jangan Berputus Asa saat Ditimpa Masalah, Ini Kata Ustad Adiwarman Azwar Karim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: