Citraland
Honda

Jangan Telat! Pemadanan dan Validasi Data NIK Jadi NPWP sampai 31 Desember 2023, Ini Link dan Caranya!

Jangan Telat! Pemadanan dan Validasi Data NIK Jadi NPWP sampai 31 Desember 2023, Ini Link dan Caranya!

Ilustrasi cara Pemadanan Data NIK Jadi NPWP-YouTube/SPT Online-

PALEMBANG.PALPRES.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk segera melakukan pemadanan dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasalnya, pemadanan dan validasi NIK menjadi NPWP akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Nantinya, bagi masyarakat yang belum melakukan validasi hingga tanggal tersebut, ke depannya akan sulit untuk mengakses layanan perpajakan.

Salah satu contohnya adalah saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

BACA JUGA:Tahun 2024! Inilah 3 Shio yang Diprediksi Akan Menuai Keberuntungan dan Kesuksesan di Tahun Naga Kayu

BACA JUGA:Mobil Listrik Chery Omoda E5 Dibuat di Indonesia, Bocoran Harganya Segini!

Prihal pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini perlu dilakukan.

Hal ini adalah amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Nah, terkait dengan pelaksanaan pemadanan data kependudukan berupa NIK menjadi NPWP ini diharapkan dapat disegerakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil Keputusan, waktu pemadanan NIK menjadi NPWP akan segera diimplementasikan secara penuh pada pertengahan tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:4 Minuman Sehat Cegah Kolesterol Usai Makan Gorengan, Murah dan Sehat

BACA JUGA:8 Wisata Air Terjun di Malang yang Bisa Sejukan Pikiran dan Buat Hati Tenang, Nomor 3 Serasa di Kahyangan

Untuk itulah, masyarakat Indonesia diminta untuk segera melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP.

Cara melakukan pemadanan data NIK dan NPWP ini tidaklah sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: