Pelaku Usaha dan Pekerja PPIU dan PIHK jadi Peserta Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.--
BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel Lantik 10 Pejabat Administrator, Ini Daftarnya
Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus.
Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Proses ini dibuka dalam dua tahap. Untuk tahap pertama berlangsung dari 12 – 15 Desember 2023.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Himpun Rp1,7 Miliar untuk Bantu Palestina
Sementara untuk tahap kedua berlangsung pada 26 – 29 Desember 2023.
“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: