Honda

ALHAMDULILLAH! Ibu Hamil Dapat Dana Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Begini Cara Dapatnya

ALHAMDULILLAH! Ibu Hamil Dapat Dana Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Begini Cara Dapatnya

ALHAMDULILLAH! Ibu Hamil Dapat Dana Bantuan Rp750.000 dari Pemerintah, Begini Cara Dapatnya--freepik

PALEMBANG, PALPRES.COM - Alhamdulillah, ibu hamil dapat dana bantuan Rp750.000 dari pemerintah.

Tentu saja ini menjadi kabar bahagia bagi para ibu hamil di seluruh tanah air.

Ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah stunting dan meningkatkan gizi balita dan anak-anak di Indonesia.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memerlukan akses ke layanan kesehatan dan gizi yang lebih baik, terutama dalam tahap-tahap awal kehidupan anak.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Penyaluran Bansos BPNT dan BLT El Nino Sudah Dimulai, Cek Wilayah Anda di Sini

BACA JUGA:Berkah Awal Tahun, BPNT Cair Dobel Bansos Pangan Januari Ini, Pemilik NIK e-KTP Bisa Dapat Lho!

Diketahui, bantuan sosial untuk ibu hamil ini menjadi bagian penting dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan melalui bantuan langsung tunai (BLT).

Di tahun 2023 ini, program tersebut terus berjalan dengan penyaluran bantuan sebesar Rp750.000 per tiga bulan atau setara dengan Rp3 juta per tahun bagi setiap ibu hamil yang masuk dalam kategori penerima manfaat.

Nominal bansos PKH komponen kesehatan ini merupakan yang paling tinggi dibandingkan dengan komponen lainnya dalam program PKH.

Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak tersedia bagi semua ibu hamil.

BACA JUGA:KPM BPNT dan PKH di Wilayah Ini Siap-Siap, Bansos Tambahan Rp400.000 Cair Hari Ini Hingga Besok

BACA JUGA:SIAP-SIAP, Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi Januari 2024, Segini Nominal Bantuannya

Hanya bagi mereka yang terdaftar sebagai keluarga miskin di pemerintah kelurahan/desa dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Kriteria lain termasuk keadaan suami yang mengalami disabilitas kronis, kehilangan suami karena cerai atau meninggal, atau suami yang menganggur akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: