Bandel, Stiker APK Caleg di Tiang LRT Palembang Kembali Dicopot, Kasi Ops PolPP: Bukan Pada Tempatnya!
Petugas PopPP bersama Panwaslu Kecamatan melakukan pencopotan APK yang ada di tiang LRT Kota Palembang -dokumen Pol PP Palembang-palpres.com
PALEMBANG.PALPRES.COM – Petugas Satpol PP Kota Palembang bersama petugas Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislative (caleg) di beberapa tiang Light Rail Transit (LRT) yang ada di Kota Palembang.
Diketahui, sejak Senin 18 Desember 2023, ada beberapa titik tiang LRT dipasang APK milik salah satu caleg dari partai PAN.
Terpantau, di pagi hari, APK Caleg tersebut di pasang di dua tiang LRT yang ada KM 5 dan juga di tiang yang ada di jalan Jenderal Sudirman.
Namun, APK tersebut langsung dicopot oleh pihak PolPP Kota Palembang bersama Panwascam di siang harinya.
BACA JUGA:Punya Telkomsel Poin? Yuk Tukar Poin Sekarang Bisa Raih Mobil, Motor hingga Ponsel
BACA JUGA:Surga Tersembunyi di Sumsel! Ini 6 Rekomendasi Tempat Wisata di OKI yang Bisa Buat Kamu Terpukau
Sayangnya, dari pantauan Palpres.com ternyata, APK tersebut kembali terpasang di beberapa titik tiang LRT.
Satpol PP Kota Palembang secara tegas akan melakukan penertipan APK milik para caleg yang melanggar aturan KPU maupun Perwali Palembang yang telah diterbitkan.
Untuk diketahui, Perwali Kota Palembang Nomor 17 tahun 2017 tentang pengaturan pemasangan atribut dan publikasi.
Dalam perwali ini diatur mengenai pemasangan atribut dan publikasinya.
BACA JUGA:Pantes Viral! Bikinnya Mudah, Es Lumut Cokelat Mudah, Enak, dan Ekonomis
Peraturan KPU tidak pada tempatnya selama masa kampanye, tiang LRT termasuk media jalan.
Sudah ditertibkan bersama panwaslu, kecamatan sukarami, nanti koordinasi kami berama-sama di depan IP juga sudah kita lepaskan.
Kasi OPS PolPP Kota Palembang, Henri Andriadi mengatakan pihaknya terus melakukan patroli dan melakukan penertiban terhadap APK yang dianggap melanggar ketentuan KPU maupun Perwali Palembang.
“Kita melakukan penertiban APK selalu melibatkan Panwaslu,” ujarnya.
BACA JUGA:Mengusung Rock Alternatif, Lagu ‘Numb’ – Linkin Park Masih Populer Hingga Kini, Berikut Ini Liriknya
Terkait adanya APK salah satu caleg yang ada di tiang LRT, Henri menegaskan pihaknya sudah melakukan penertiban di beberapa tiang.
“Itu melanggar peraturan KPU, tidak pada tempatnya selama masa kampanye, tiang LRT termasuk median jalan,” jelas Henri.
Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap APK yang ada di tiang LRT.
“Sudah ditertibkan bersama panwaslu, kecamatan sukarami, nanti koordinasi kami berama-sama di depan ip juga sudah kita lepaskan,” terangnya.
BACA JUGA:Segernya Buat Mata Melek! Yuk Cobain Resep Rujak Aceh Viral, Asam Manisnya Bikin Ketagihan
“Sudah kita lakukan pencopotan.
Kadang apalagi sebelumnya vendor itu ada yang bilang sudah sewa dengan LRT. Kami tetap tertibkan karena ini tidak pada tempatnya,” lanjutnya.
Pihaknya setiap harinya selalu melakukan patrol untuk menertibkan APK yang dipasang tidak pada tempatnya.
“Setiap hari kita tertibkan terutama yang nempel batang, tiang listrik dan median jalan, kalau bukan jalan protokol kami fokuskan,” terang Henri.
BACA JUGA:AJAIB! Batu Akik Ini Bisa Berubah Warna, Simak 6 Fakta Unik Batu Akik Alexandrite
BACA JUGA:Wow, 14 Daftar Gubernur di Indonesia yang Ditangkap KPK, Ada Gubernur Sumsel 2 Periode
Diketahui, APK yang terpasang di tiang LRT adalah salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 8 yakni KMS H.M. Umar Halim.
Dari pantauan APK ini berupa stiker yang ditempel di tiang LRT, ada yang dipasang satu sisi, dan ada yang di pasang di tiga sisi tiang LRT.
Diduga, pemasangan APK Caleg ini dilakukan di malam hari ketika arus lalu lintas tidak ramai.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: