Honda

Sidang Perdana Sengketa Pilpres Digelar 27 Maret 2024, MK Punya Waktu 14 Hari Kerja

Sidang Perdana Sengketa Pilpres Digelar 27 Maret 2024, MK Punya Waktu 14 Hari Kerja

MK dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret 2024 -IG/@mahkamahkonstitusi-

PALPRES.COM –Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum akhirnya membacakan putusan. 

MK dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang. 

Jadwal sidang perdana tersebut termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. 

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo itu. 

BACA JUGA:5.980 Kursi Bus Mudik Gratis Ludes Dalam 5 Menit, Kemenhub: Antusias Masyarakat Tinggi

BACA JUGA:Sering Makan Korban, Inilah Jalur Paling Berbahaya di Jawa Timur, Cek Lokasinya

Sekadar informasi tambahan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan. 

Walaupun sidang perdana akan digelar pada 27 Maret 2024 mendatang, namun 14 hari kerja yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) sudah akan berjalan sejak per 25 Maret 2024 mendatang.

Dimana pada tanggal tersebut adalah tanggal registrasi perkara. 

Sebagai informasi, dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilu Pilpres 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres mereka ke MK.

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang NTT dan Papua, Juga Dirasakan hingga NTB

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Bahaya Sesar Sumatera, Potensi Gempa Megathrust

Pendaftaran gugatan sengketa Pilpres ini diserahkan langsung melalui tim hukum masing-masing. 

Pasangan Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke MK yakni pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa pada Kamis 21 Maret 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: