Honda

Jalan MP Mangkunegara Kembali Memakan Korban, Ratu Dewa Bakal Ubah Aturan Jam Keluar Masuk Kendaraan ODOL

Jalan MP Mangkunegara Kembali Memakan Korban, Ratu Dewa Bakal Ubah Aturan Jam Keluar Masuk Kendaraan ODOL

mengkaji perubahan Perwali No.26/2019 terkait pengaturan waktu keluar dari Pelabuhan Boom Baru - Jalan Residen A.Rozak - MP Mangkunegara - Jalan Noerdin Panji - Jalan Letjen Harun Sohar dari jam 09.00 WIB - 15.00 WIB. Jamnya diubah menjadi Jam 09.00 WIB --alhadi farid-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COMKecelakaan kembali terjadi di jalan MP Mangkunegara dan menewaskan seorang pengendara motor.

Pria yang belum diketahui identitasnya tersebut tewas terlindas truk di jalan tersebut.

Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ratu Dewa yang meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) menegaskan kepada masyarakat dirinya akan berencana mengubah aturan jam keluar masuk kendaraan Over Dimention Over Load. 

Rencananya, pihaknya akan mengubah Perwali terkait aturan keluar masuk kendaraan ODOL tersebut yang melintas di siang hari.

BACA JUGA:Bukannya Ditutupi, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Lawan Irak, Ini Katanya

BACA JUGA:Bikin Bangga! Pemkab Muba Sabet 2 Penghargaan Tingkat Provinsi

Hal ini menyikapi menyusul kembali terjadinya kecelakaan di jalanMP Mangkunegara hingga menewaskan pengendara motor.

Tak hanya itu, Ratu Dewa juga telah menjadwalkan untuk bertemu Kementerian Perhubungan guna meminta solusi terkait maraknya kecelakaan di jalan protokol yang menewaskan pengedara di Palembang akibat truk-truk ODOL tersebut.

“Kita sangat prihatin atas kecelakaan yang memakan korban jiwa akibat truk ODOL ini.

Kita juga melihat langsung ke TKP saat mendengar kabar ada kecelakaan yang memakan korban jiwa lagi akibat truk ODOL,” ujar Ratu Dewa, 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Hadiri Operasi Keselamatan Musi 2024, Bupati Panca Sampaikan Ini

BACA JUGA:Lowongan Kerja Lulusan D3 Semua Jurusan dari PT Aeronusa Inti Raya (sentral Cargo)

Dikatakan Ratu Dewa, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan semua pemilik truk ODOK dan pihak DPRD Kota Palembang.

Rapat tersebut guna membahas jam keluar masuk kendaraan ODOL di jalan protokol yang ada di Kota Palembang. 

Pemkot Palembang telah melakukan rapat koordinasi terkait pengaturan mobil barang dan truk ODOL di Palembang bersama Komisi III DPRD Palembang.

Dari rapat tersebut dihasilkan empat keputusan terkait rapat koordinasi mobil barang dan ODOL di Palembang.

BACA JUGA:WOW! Tol di Sumbar Ini Pangkas Waktu Tempuh Padang ke Bukittinggi Jadi 1 Jam

BACA JUGA:Cari TWS Tahan Air Cocok untuk Olahraga, Coba 5 Rekomendasi ini, Punya Suara Jernih, Nyaman Ditelinga!

“Yang pertama untuk mengkaji perubahan Perwali No.26/2019 terkait pengaturan waktu keluar dari Pelabuhan Boom Baru - Jalan Residen A.Rozak - MP Mangkunegara - Jalan Noerdin Panji - Jalan Letjen Harun Sohar dari jam 09.00 WIB - 15.00 WIB. Jamnya diubah menjadi Jam 09.00 WIB - 13.00 WIB,” terang Ratu Dewa.

Selain perubahan jam, Ratu Dewa juga menyebutkan akan menyiagakan Pos Jaga guna mengatur truk-truk kontainer yang akan masuk ke Kota Palembang.

Adapun wilayah yang akan dibuat Pos Jaga yakni Simpang Kebon Sayur dan Simpang Macan Lindungan.

“Direncanakan kita akan buatkan pos jaga yang akan digunakan untuk mengawasi pos kontainer sesuai usulan Kapolrestabes Palembang,” terangnya.

BACA JUGA:Selalu Ramai! 6 Tempat Makan Laksan Terenak di Palembang, Kuah Santannya Bikin Nendang di Lidah

BACA JUGA:Ancam Hutan Alam, Inilah Proyek Swasembada Perkebunan Tebu Rp130 Triliun di Papua Selatan

Bahkan, pihaknya juga melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang juga akan mengoperasikan UPPKB (Jembatan Timbang) yang ada di Kertapati oleh pihak BPTD Sumsel.

“Kami siap untuk mengoperasikan Jembatan Timbang nantinya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palembang, akan meminta izin ke Kemenhub Republik Indonesia untuk mengoperasikan terminal Karya Jaya menjadi tempat parkir sementara sebagai solusi tempat parkir truk ODOL dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di jalan MP Mangkunegara.

“Nanti hari Rabu tanggal 22 kami akan menemui Kemenhub untuk meminta solusi terkait truk ODOL ini.

BACA JUGA:7 Tempat Makan Nasi Minyak di Palembang, Rasa Super Maknyus dan Kaya Rempah

BACA JUGA:Bidan Zainab Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Malpraktik, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Selain itu juga kami akan meminta izin pemakaian terminal Karya Jaya untuk tempat parkir sementara kendaraan ODOL,” pungkasnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: