SIM Mati Bisa Hidup Kembali, Inilah Syarat dan Cara Mengurusnya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi dan persyaratan pembuatannya-wikipedia-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Ketika berkendara, pemilik kendaraan diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jika tidak, maka polisi akan melakukan penilangan dan membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Masa berlaku SIM hanya lima tahun dari waktu diterbitkannya.
Lantas, bagaimana jika telat melakukan perpanjangan SIM?
BACA JUGA:3 Bank Cairkan BLT El Nino November-Desember Rp400 Ribu Hari Ini ke Kartu KKS KPM
BACA JUGA:Cerita Kecerdikan Abu Nawas: Penuhi Permintaan Raja Harun Al Rasyid Memindahkan Istana
Mengurus SIM mati agar hidup kembali ada beberapa syarat dan caranya sesuai peraturan baru agar paham.
Diketahui, bahwa masa berlaku SIM merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012.
Perkap tersebut menyebutkan bahwa masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun.
Untuk itu, pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
BACA JUGA:10 Kampus Terfavorit dan Tertua di Indonesia, Nomor 8 PTN TOP 1 QS WUR Sustainability 2024
Bila SIM tidak diperpanjang sebelum masa berlaku habis, akan mati dan dianggap tidak sah berkendara di jalan raya.
Apabila SIM mati atau habis masa berlakunya harus membuat SIM baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: