SIM Mati Bisa Hidup Kembali, Inilah Syarat dan Cara Mengurusnya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi dan persyaratan pembuatannya-wikipedia-
BACA JUGA:Rekomendasi 4 Kafe Murah dan Asyik Buat Nongkrong di Jambi, Pas Buat Malam Tahun Baruan
- Ujian teori dan praktik
- Jika lulus, bisa menuju bagian percetakan SIM
- Bila belum lulus, bisa mengulang ujian
Sementara untuk biaya pengurusan ini sama dengan membuat SIM baru ketika pertama kali.
BACA JUGA:JANGAN Pelihara Perkutut Jenis Ini, Konon Bisa Bikin Sial dan Jauh dari Rezeki
BACA JUGA:9 Pamali Populer di Indonesia, Masih Banyak Orang Percaya Hingga Saat Ini, Melanggar Bisa Dapat Sial
Demikianlah informasi mengenai cara mengurus masa berlaku SIM yang mati agar bisa kembali digunakan, semoga bermanfaat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: