Honda

PGN Tandatangani 410 BBTUD Kontrak Gas Bumi dari Blok Corridor Sumsel

PGN Tandatangani 410 BBTUD Kontrak Gas Bumi dari Blok Corridor Sumsel

PGN Tandatangani 410 BBTUD Kontrak Gas Bumi dari Blok Corridor Sumsel--Dok PGN Subhloding Gas Pertamina

JAKARTA, PALPRES.COM- PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina melakukan penandatanganan Perjanjian Jual-Beli Gas (PJBG), dengan Medco E&P Grissik Ltd (MEPG) yang bersumber dari Blok Corridor, Sumatera Selatan.

Kontrak berjangka waktu 5 tahun ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya, yang telah berlangsung selama 20 tahun.

Dan berakhir pada 30 September 2023, dengan adanya kesepakatan baru ini maka PGN akan memperoleh volume sebesar ± 410 BBTUD.

Terhitung sejak jelang akhir Desember 2023 dan selanjutnya volume yang dialirkan akan menyesuaikan kemampuan produksi dari Blok tersebut.

BACA JUGA:Kebanjiran Proyek, PT Waskita Karya Tbk Malah PHK 500 Karyawannya, Kok Bisa?

BACA JUGA:PGN dan Surge Sukseskan Program Jargas 2,5 Juta Rumah Tangga, Pasang Jargas Bundling Internet

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terkait, sehingga PJBG telah ditandatangani untuk 5 tahun ke depan,” ujar Arif Setiawan Handoko, Direktur Utama PGN.

Hal ini merupakan bukti komitmen Pemerintah, KKKS dan PGN dalam melayani industri dan ritel.

Terutama para pemakai gas bumi yang berada di sepanjang Pulau Sumatera, Jawa Bagian Barat dan Kepulauan Riau.

Adapun volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan, industri, pelaku usaha menengah dan kecil, transportasi serta rumah tangga. 

BACA JUGA:Dorong Energi Bersih, PGN Berlanjut Salurkan Gas Bumi ke 2.705 Rumah Tangga di DKI Jakarta

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Ada 13 Proyek Swasta Besar di IKN Kalimantan Timur, Ini Salah Satu Investornya

Perjanjian ini akan sangat membantu operasi dan layanan energi pelanggan.

Serta mendorong kinerja pelanggan agar makin kompetitif dalam berbisnis dan bersaing baik dalam skala domestik maupun internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: