Citraland
Honda

HORE! Pelaku UMKM Dapat Subsidi Bunga KUR Tahun 2024

HORE! Pelaku UMKM Dapat Subsidi Bunga KUR Tahun 2024

HORE! Pelaku UMKM Dapat Subsidi Bunga KUR Tahun 2024 -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Hore, pelaku UMKM dapat subsidi bunga KUR tahun 2024. 

Guna mendorong pelaku UMKM tetap tumbuh dan berkembang sebagai upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah akan melanjutkan penyaluran KUR ditahun 2024 mendatang. 

Tak hanya menyalurkan KUR ditahun depan, pemerintah juga akan memberikan subisidi bunga KUR untuk UMKM. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menyampaikan, bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 47,78 triliun untuk subsidi bunga atau marjin KUR tahun berjalan. 

BACA JUGA:3 Jenis KUR BRI, Limit Pinjaman Hingga Rp500 Juta, Cek Syarat Pengajuannya di Sini, Anti Ribet Pasti Cair

BACA JUGA:Mau Pinjam KUR BRI? Pahami Kelebihan dan Kekurangannya, Khususnya bagi Pelaku UMKM

Pemerintah juga menambah anggaran subsidi bunga KUR tahun 2024 dari Rp23,1 triliun menjadi Rp35 triliun tujuannya untuk menjaga suku bunga KUR di level rendah. 

Untuk semakin mengoptimalkan penyaluran KUR tahun 2024, pemerintah juga meningkatkan fitur Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) diantaranya penambahan data requirement dataset, pemutakhiran perhitungan subsidi, dan pengiriman transaksi debitur dilakukan setiap bulan.

Realisasi penyaluran KUR ditahun 2023 masih menyentuh angka 77,42 persen di bulan November 2023 yakni sebesar Rp229,95 triliun dari Rp297 trilun yang ditargetkan. 

Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendesak bank himbara untuk mempercepat penyaluran Kredit Usaha Rakyat sampai akhir tahun. 

BACA JUGA:Aturan Baru 2024, Petani Bisa Dapat Insentif KUR Mikro, Ini Besarannya

BACA JUGA:KUR BNI 2024 Bisa Cair Hingga Rp500 Juta, Syarat Mudah Bunganya Rendah, Ini Link Cara Daftarnya

Sementara itu, ditahun 2024 pemerintah juga akan memberikan akses KUR Mikro kepada para petani. 

Akses KUR mikro ini diberikan kepada petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20.000 meter persegi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: