Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim --
Pasal 12B UU No 20 tahun 2021 menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: