Honda

Muslimah Wajib Tahu, Hukum Memutihkan Kulit Dalam Islam, Boleh atau Haram?

Muslimah Wajib Tahu, Hukum Memutihkan Kulit Dalam Islam, Boleh atau Haram?

Dalam Islam, hukumnya ada yang diperbolehkan dan adapula yang haram, karena memutihkan kulit ada dua keadaan yang terjadi-YT/At-Taqwa-

PALEMBANG.PALPRES.COM – Wanita di Indonesia pada umumnya memiliki kulit sawo matang, sehingga tidak heran jika banyak dari para wanita berlomba-lomba agar mendapatkan kulit putih sehingga terlihat cantik dan bisa menunjang penampilannya.

Terlebih lagi dengan perkembangan teknologi dan ilmu kedokteran yang semakin canggih saat ini, yang memungkinkan segala treatmen kecantikan juga kian gampang. 

Tentu saja, memutihkan kulit banyak diinginkan dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kulit gelap seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu kedokteran.

Namun, bagaimana Agama Islam memandang tentang hal tersebut?.

BACA JUGA:Amalkan Zikir ini, Rezeki Berlimpah dan Langkah Pasti Terkabulkan Serta Meraih Berkah

BACA JUGA:5 Zikir di Sabtu Pagi, Dikabulkan Hajat di Dunia dan Berlimpah Keberkahan

Apa hukumnya jika seorang muslimah memutihkan kulitnya?.

Jika ingin mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini:

Dalam Islam, hukumnya ada yang diperbolehkan dan adapula yang haram, karena memutihkan kulit ada dua keadaan yang terjadi:

Dalam agama Islam, memutihkan kulit memiliki hukum yang menjadi dasar sebagai aturan untuk boleh atau tidaknya dilakukan.

BACA JUGA:Segera Amalkan Bacaan Zikir Hari Sabtu, Insyallah Rejeki Lancar dan Diberi Kemudahan Dalam Segala Urusan

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Sabtu 30 Desember 2023

1. Tidak Boleh (haram) hukumnya jika memutihkan kulit secara permanen

Memutihkan kulit ataupun mengubah anggota tubuh secara permanen, tentu hukumnya menjadi haram karena termasuk hal tersebut merupakan perbuatan mengubah ciptaan Allah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: