Honda

Ini Pandangan Hukum Islam Memakai Skinkare untuk Perawatan Wajah, yuk Simak Ulasannya

Ini Pandangan Hukum Islam Memakai Skinkare untuk Perawatan Wajah, yuk Simak Ulasannya

Ini Pandangan Hukum Islam Memakai Skinkare untuk Perawatan Wajah yuk Simak Ulasannya--

BACA JUGA:Mengenal Al Khazin, Ahli Matematika dan Astronomi Islam, Penyempurna Hukum Archimedes  

Penggunaan skin care yang dilakukan dengan tujuan menjaga kebersihan dan kesehatan kulit tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah menjelaskan pentingnya menjaga kerapian dan kebersihan anggota tubuh; rambut, janggut, dan kumis. 

Allah SWTmenyukai hamba-Nya yang menjaga kebersihan dan kerapian, dan kebersihan merupakan tanda kesucian serta keimanan. 

Artinya; "Hadits 31 dari riwayat Zaid bin Aslam; Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar bahwa ia mengabarkan kepadanya, ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah saw sedang berada di masjid, lalu seorang laki-laki masuk dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan.

BACA JUGA:Terapkan 7 Cara Mendidik Anak dalam Islam, Insya Allah Jadi Anak Soleh dan Soleha 

Rasulullah saw memberi isyarat kepadanya (dengan tangannya) untuk keluar-seolah-olah beliau bermaksud agar laki-laki itu merapikan rambut dan jenggotnya. Laki-laki itu pun keluar, lalu kembali. Rasulullah bersabda: “Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan seperti setan?"

Mengomentari hadits ini, Syekh Ibnu Abdil Barr, dalam kitab At-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid, Jilid II, halaman 279, mengatakan berhias dan membersihkan diri adalah diperbolehkan dalam Islam, baik laki-laki maupun perempuan, selama tidak berlebihan, hidup mewah, dan menyerupai orang-orang zalim. 

Artinya; "Menurutku, ini adalah dasar dalam membolehkan semua bentuk berhias dan menjaga kebersihan diri, selama pria tidak menyerupai wanita dalam hal itu. 

Aku hanya mengecualikan hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." Hal ini bersifat umum, kecuali ada pengecualian lain dari Rasulullah saw.

BACA JUGA:7 Keunggulan Kuliah di Komunikasi Penyiaran Islam, Prospek Kerjanya Kece Banget! 

Hukum Skin Care dalam Islam 

Selanjutnya, dalam Islam menggunakan skin care untuk memutihkan wajah itu boleh hukumnya. 

Alasannya, karena perubahan warna kulit yang dihasilkan oleh pemutih bersifat sementara, dan tidak akan mengubah ciptaan Allah secara permanen.

Dalam Islam, mengubah ciptaan Allah secara permanen tanpa ada sebab, sebagian ulama ada yang menghukumnya haram. Seperti operasi plastik untuk mengubah bentuk hidung atau mata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: